jkwselalub3n4rAvatar border
TS
jkwselalub3n4r
Migrant Care: Omnibus Law Cipta Kerja Sangat Cederai Buruh




JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law telah diserahkan oleh pemerintah ke DPR RI beberapa waktu lalu, dan saat ini, tinggal menanti keputusan pengesahan dari DPR.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sejauh ini paling disorot oleh para serikat pekerja serta aktivis Migrant Care.

"Para buruh migran Indonesia menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena hak-hak buruh dipangkas. Itu sangat mencederai buruh," kata mantan pekerja migran Indonesia (PMI), Siti Badriah, kepada Kompas.com saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Omnibus Law, Batas Minimal Kepemilikan Pesawat Maskapai Dihapus?

Siti berkisah, dia pernah jadi pembantu rumah tangga (PRT) di Malaysia dan Brunei Darussalam selama hampir tiga tahun dengan pendapatan 1.000 ringgit per bulannya.

"Sudah nasib buruh itu gajinya belum layak, hidup layak itu belum sampai. Apalagi ini hak-haknya malah dipangkas," ucapnya.


Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar aksi besar-besaran bila Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan.

KSPI menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang drafnya telah diserahkan pemerintah ke DPR RI.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, hukum ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan, jaminan pendapatan, dan kepastian jaminan sosial. Namun, ia menilai RUU tersebut sama sekali tak tecermin adanya ketiga prinsip yang disebutkan.


https://money.kompas.com/read/2020/0...-cederai-buruh

emoticon-Belgia emoticon-Shakehand2
nomorelies
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.4K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.