nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Penghina Wali Kota Risma


Polisi mengabulkan upaya penangguhan penahanan yang diajukan Zikria Dzatil, penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Dia dipastikan akan dapat segera menghirup udara kebebasan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan terkait dengan dikabulkannya pengajuan penangguhan penahanan Zikria tersebut. Rencananya, Senin (17/2) ini, dia bakal dikeluarkan dari tahanan Mapolrestabes Surabaya.
"Rencananya langsung kita keluarkan dengan status penangguhan penahanan," kata Sudamiran.

Ia menambahkan, permohonan penangguhan itu diajukan oleh suami Zikria, Daru Asmara Jaya, dan kuasa hukumnya Advent Dio Randy. Keduanya bahkan menjadi penjamin untuk pembebasan Zikria.

"Kuasa hukum maupun suaminya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan hari ini permohonan penangguhan dikabulkan," tambahnya.
Sudamiran mengatakan, dasar hukum melakukan penangguhan penahanan tersebut dari Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, polisi juga memiliki beberapa pertimbangan terkait dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut.

"Ada beberapa pertimbangan, yang pertama pemeriksaan tersangka selesai, kemudian penyidik meyakini (Zikria) tidak melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri," katanya.

Kendati bebas hari ini, Zikria tetap dikenakan wajib lapor di Mapolrestabes Surabaya. Hal itu harus dilakukan ibu tiga orang anak tersebut seminggu sekali.
"Sementara ini, wajib lapor ya, karena jauh tentunya tidak Senin Kamis ya, jaraknya jauh mungkin seminggu sekali," pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi telah mencabut laporan terhadap Zikria. Pencabutan tersebut disampaikan Risma melalui penerima kuasanya Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan yang mengantarkan surat pencabutan laporan itu dan diterima oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, pada Jumat (7/2).

Tak hanya itu, Kuasa Hukum dan Suami Zikria, juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dengan dasar bahwa Zikria masih memiliki anak balita berusia dua tahun yang bergantung pada ASI-nya
Kasus ini bermula, saat akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada 21 Januari.

Dalam bukti tangkapan layar atau screenshoot, akun tersebut diduga telah sebanyak dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat bernada hinaan. [cob]



https://www.merdeka.com/peristiwa/po...ta-risma.html

ABIS INI URUS SUAMI AMA ANAK AJA

JGN IKUT2AN MAIN SOSMED LAGI emoticon-Matabelo

HANYA ORANG PEMAAF YG BERJIWA BESAR

TERIMAKASIH BU RISMA emoticon-Recommended Seller
Diubah oleh KASKUS.HQ 17-02-2020 11:09
sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 28 lainnya memberi reputasi
19
6.2K
119
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.