jkwselalub3n4rAvatar border
TS
jkwselalub3n4r
Pemerintah Bakal Jadikan Karyawan Buruh Kontrak Selamanya


Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono mengatakan pemerintah bakal menghapus aturan batas kintrak kerja. Akibatnya pekerja bakal menjadi karyawan kontrak selamanya. Pasalnya pemerintah membuka peluang pengusaha mengontrak pengusaha tanpa batas waktu.

Saat memberikan keterangan pada Jumat (14/2/2020) Kahar menjelaskan Omnibus Law Rencana Undang-Undang Cipta Kerja akan menghapus pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Padahal UU tersebut mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang hanya boleh dilakukan selama dua tahun. Perpanjangan PKWT hanya boleh dilakukan satu kali selama satu tahun.

Kahar menambahkan jika aturan tersebut dihapus pekerja akan dikontrak selamanya. Pekerja kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap. Jika RUU Cipta Kerja disahkan, pengusaha cenderung mempekerjakan karyawan dengan sistem kontrak kerja. Akibatnya hak-hak sebagai karyawan tetap bakal hilang. Kalau pekerja diberhentikan tidak akan mendapatkan pesangon.

Baca Juga

Gempa Palu: Saatnya Kembali kepada Budaya dan Kearifan Lokal
Air Kemasan Penyebab Kekeringan, Benarkah?
Pembubaran Kopertis, Bisakah Menghapus Dikotomi PTN - PTS ?

Dalam UU 13/2003 karyawan kontrak hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu saja. Namun dengan adanya omnibus law, semua pekerjaan bisa diterapkan sistem kontrak. Kahar menegaskan kapastian kerja karyawan bakal hilang.


Sementara itu Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penghapusan aturan batas kontrak kerja justru untuk melindungi pekerja. Terutama yang pekerjaanya bersifat sementara dengan jangka waktu lebih dari tiga tahun. Hal ini terutama bagi pekerja sektor digital.

Saat memberikan keterangan pada Jumat (14/2/2020) politisi PKB ini pemerintah juga ingin menciptakan keadilan antara karyawan PKWT dengan keryawan tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Aturan dalam omnibus law menurut Ida juga memungkinkan pekerja bisa menentukam sampai kapan masa kerja atau perjanjian dengan pengusaha usai.

Kayaknya bakal ada yang demo gede-gedean nih!

Tetaplah kritis membaca berita!

Pemerintah Bakal Jadikan Karyawan Buruh Kontrak Selamanya

emoticon-Najis emoticon-Najis
sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.4K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.