• Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Jangan Nekat Terobos Jalan Layang Non Tol Gan! Ini Sanksi dan Dendanya

KarjoKareAvatar border
TS
KarjoKare
Jangan Nekat Terobos Jalan Layang Non Tol Gan! Ini Sanksi dan Dendanya

Dari awal Februari 2020, beberapa jalanan di Jakarta telah memberlakukan tilang elektronik untuk pengendara motor. Seminggu berjalan, ETLE telah banyak menjaring pemotor yang tidak tertib aturan. Di hari pertama saja, ada sebanyak 161 pemotor yang ditindak.


Pihak kepolisian menilai metode ini cukup efektif untuk menertibkan pengendara motor yang bandel alias sering ngelanggar aturan. Oleh karena itu rencananya kamera ETLE penggunaannya akan diperluas. Salah satu spot yang akan dipasangkan kamera ini adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT). JLNT Casablanca, Pangeran Antasari, dan Pesing Cengkareng menjadi yang pertama akan dipasangkan kamera ETLE.

Gimana menurut Agan dan Sista kalau JLNT dipasangkan kamera ETLE?

Kalau Ane sih setuju banget GanSis, soalnya banyak banget pemotor yang nekat lewat JLNT padahal udah jelas ada larangannya kalau JLNT bukan untuk motor. Itu larangan bukan tanpa alasan loh GanSis. Itu jalanan tinggi banget dan otomatis anginnya juga kenceng, dan tentunya dengan kondisi seperti itu motor tidak akan stabil apalagi dengan kecepatan tinggi. Mending kalau ketiup angin jatuhnya masih di jalan, kalau jatuhnya terjun bebas ke bawah gimana coba?


Selain berbahaya, pemotor yang tetap kekeh ngelewatin JNLT juga akan dikenai sanksi dan denda GanSis. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan perintah atau larangan pada rambu dan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Belum lagi jika pemotor menghindari razia, lalu melawan arus. Meski tidak ada ketentuan yang melarang kendaraan melawan arus, namun biasanya ada rambu lalu lintas satu arah atau tanda larangan masuk di sisi jalan sehingga melawan arus dapat terjerat Pasal 287 ayat 1 dan 2.

 


 

ewaneyla99
nona212
tien212700
tien212700 dan 26 lainnya memberi reputasi
27
8.5K
182
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
icon
27.7KThread14.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.