jambiserucomAvatar border
TS
jambiserucom
Ayah Pukuli, Benturkan Badan, Ikat Lalu rudapaksa Anak Tiri di Kebun Sawit


Jambi Seru, Sengeti – Ayah tiri, S (56) warga Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi diringkus tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi, pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Ia menganiaya dan merudapaksa anaknya sendiri yang baru berusia 15 tahun di kebun sawit.

Baca Juga Berita Jambi : Ini Daftar Youtuber Jambi, Anda Punya Channel? Beri Tahu Kami

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap di wilayah Muara Medak, Kecamatan Bayung Licir, Musi Banyu Asin.

“Sekarang pelaku diamankan di Mapolres Muaro Jambi. Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Iptu Khoirunnas kepada Biru (Jambi Seru).

Dikatakan Khoirunnas, pelaku melakukan persetubuhan tersebut di dalam kebun sawit yang berada di Kecamatan Sungai Gelam. Kata dia, pelaku melakukan perbuatannya itu pada Minggu 29 Desember 2019 lalu.

Sebelum merudapaksa korban, pertama kali pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah saudaranya. Setelah berhadapan dengan korban, pelaku langsung memukuli kepala dan badan korban sebanyak empat kali.

Baca Juga Berita Jambi Lain : Media Online Jambi, Daftar Situs Berita Jambi Teraktif

Saat memukul itu, pelaku pun sambil berkata kepada korban “bagus ya kelakuan kamu tuh, kabur-kabur terus dari rumah”, tiru Kasat Reskim mengulangi perkataan pelaku.

Usai memukuli korban, pelaku membawa korban pergi. Di pertengahan perjalanan dan melihat kebun sawit, pelaku memaksa korban turun, lalu menggiring korban masuk ke dalam kebun sawit tersebut.

Di dalam kebun sawit, pelaku merayu korban. Namun korban berontak dan berusaha melarikan diri. Pelaku menangkap korban. Setelah korban ditangkapnya, pelaku kembali menganiaya korban dengan cara membenturkan badan korban ke pohon sawit.

“Saat itulah pelaku membuka paksa pakaian korban. Setelah korban tidak berpakaian, kaki dan tangan korban diikat oleh pelaku. Selanjutnya pelaku melancarkan aksinya selama 30 menit,” tutur Iptu Khoirunnas.

Setelah merudapaksa korban, pelaku yang takut perbuatannya diketahui, mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan.

“Usai mengancam korban, pelaku langsung membawa korban pulang ke rumah,” jelasnya.

Atas perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.(uda)

Sumber: Jambiseru.com

SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE JAMBI SERU DI SINI


sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
2.4K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.