wijayanto999Avatar border
TS
wijayanto999
Dapat Izin Komisi Pengarah, Formula E Dinilai Tetap Tak Bisa di Monas


Merdeka.com - Komisi Pengawas mengizinkan kawasan Medan Merdeka menjadi lokasi balapan mobil Formula E tahun 2020. Namun dengan sejumlah syarat, di antaranya berkoordinasi dengan pihak terkait dan menjaga kelestarian pohon kawasan tersebut serta harus sesuai dengan UU Cagar Budaya.

Pakar Tata Kota dari Trisakti, Nirwono Yugo menilai, surat persetujuan dari Komisi Pengarah tetap tidak akan bisa masuk ke Kawasan Monas. Sebab terhalang oleh Keputusan Gubernur DKI sendiri.

"Dalam Keputusan Gubernur DKI nomor 475 tahun 1993 disebutkan bahwa tugu Monas, lapangan medan merdeka, dan taman monas sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Sementara pemberian izin penggunaan kawasan medan merdeka untuk Formula E itu maksudnya bisa menggunakan Jalan Medan Merdeka Barat, Timur, Utara dan Selatan sebagai daerah penyangga. Jadi tetap tidak boleh masuk lapangan Monas," jelas Nirwono kepada wartawan, Senin (10/2).

Nirwono juga menyarankan agar Pemerintah DKI dan Panitia Formula E mencari lokasi balapan di wilayah yang menjadi kewenangan DKI sendiri. Bukan menjadikan lokasi yang dikelola pemerintah pusat seperti kawasan Monas dan Medan Merdeka.

"Beberapa lokasi menjadi kewenangan Pemda DKI bisa menjadi alternatif, seperti Ancol, Kawasan Kota Tua, Kepulauan Seribu, pulau hasil reklamasi, atau Jembatan Semanggi," ujarnya.

Sementara itu, beberapa lokasi alternatif lain yakni Gelora Bung Karno, Kemayoran dan TMII berada di bawah kendali Pemerintah Pusat, dalam hal ini Sekretariat Negara.

"Sama halnya dengan Monas, ketiganya tentunya memerlukan proses dan kajian serta waktu perizinan yang lebih lama," tambahnya.

Nirwono menjelaskan, lapangan Monas tidak bisa semudah itu berubah fungsi atau mengalami perubahan secara fisik untuk tujuan tertentu. Seperti diketahui, ada dua skema lintasan yang disiapkan Pemprov DKI untuk menggelar Formula E 2020 ini.

Pertama, mereka menempatkan pit stop di Monas. Sedangkan yang kedua, pit stop ditempatkan di silang Monas sisi selatan. Hanya memang, rute yang harus ditempuh para pembalap harus memasuki area dalam taman Monas.

Tentu infrastruktur jalan di dalam taman Monas harus dibongkar dan dibangun dengan hotmix sesuai kebutuhan para pembalap. Sementara kawasan Monas saat ini juga memiliki beberapa fungsi lain seperti daerah resapan air.

Lebih jauh, dia mendorong pemerintah DKI Jakarta menjelaskan kepada masyarakat dan pemerintah Pusat terkait tujuan awal penyelenggaraan Formula E. Jika peruntukannya untuk promosi pariwisata, maka dalam lima tahun ke depan penyelenggaraannya harus di lima lokasi yang berbeda. Namun, bila harus di satu lokasi, Ia menekankan pentingnya kajian dan perencanaan matang tentang pemanfaatan dan fungsi lokasi pasca penyelenggaran balap mobil tersebut.

"Infrastruktur jalan yang dibangun seperti hotmik juga harus dipertahankan, jangan bongkar pasang, itu pemborosan uang rakyat," lanjutnya.

Menurutnya, hal ini jadi sangat penting karena anggaran Formula E sangat besar dan terkesan menjadi prioritas utama dibanding penanganan banjir dan kemacetan di Jakarta yang belum tertangani dengan baik.

"Apa manfaat dan dampaknya bagi kota dan Warga Jakarta, apakah tidak ada hal lain yang lebih penting? Bahkan anggaran banjir lebih kecil dibandingkan untuk Formula E," ujarnya.

Diberitakan, izin mengenai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno. Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya," jelas Sekretaris Kemensetneg Setya Utama kepada wartawan, Senin (10/2).

Meski telah menyetujui kawasan Medan Merdeka dipakai untuk sirkuit Formula E, Komisi Pengarah tetap meminta agar pihak penyelenggara memperhatikan sejumlah hal:

1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka

3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka

4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Sebelumnya, Sekretariat Negara selaku Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka tak memberikan izin kepada Pemprov DKI Jakarta menggelar balap mobil listrik atau Formula E di area Monas. Pemerintah pusat hanya memberi izin acara itu dihelat di luar kawasan Monas.

Keputusan ini disampaikan usai Komisi Dewan Pengarah Medan Merdeka dan Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat soal revitalisasi Monas dan Formula E di Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (5/2).

"Yang soal Formula E bisa saya sampaikan hasil rapat Komrah, bahwa komisi pengarah tidak mensetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas. Kalau di luar silakan, kalau di dalam tidak," ujar Setya Utama usai rapat.

Sumber berita :

https://m.merdeka.com/jakarta/dapat-...-di-monas.html

Spoiler for Catatan Pinggir Penulis:


rinariris999
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.