smokepole
TS
smokepole
Keputusan Komisi Pengarah Berubah, Monas Boleh untuk Sirkuit Formula E


Kementerian Sekretariat Negara selaku Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Taman Merdeka akhirnya menyetujui kawasan Monas untuk digunakan sebagai sirkuit ajang balap Formula E. Rencananya Formula E sendiri akan digelar Juni tahun 
ini. 

Dalam surat yang diterima kumparan, Mensesneg Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah telah menandatangani izin penggunaan kawasan Monas. Surat itu ditunjukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ya (Komisi Pengarah Setuju). Kemudian Komisi Pengarah mengkaji ulang dan dalam surat jawaban resmi tanggal 7 tersebut menyetujui penyelenggaraan di kawasan Medan Merdeka (Monas) tetapi dengan memperhatikan beberapa hal," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama kepada kumparan, Minggu (9/2).

Komisi Pengarah menyetujui kawasan Medan Merdeka untuk dijadikan sirkuit Formula E. Dalam Keppres No. 25/1995, kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Merdeka, zona Pelindung Taman Merdeka, dan zona Penyangga Taman Merdeka. Artinya, Monas yang berada di Taman Merdeka juga bisa digunakan.

Keputusan itu cukup mengejutkan sebab pada 5 Februari lalu Kemensetneg menyatakan melarang kawasan Monas digunakan sebagai sirkuit Formula E. Mereka meminta Pemprov DKI Jakarta mencari lokasi lain untuk pelaksaan Formula E. 



Ada empat point yang diberikan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Taman Merdeka dan harus dipatuhi Pemprov DKI, yakni:






1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya;


2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.


3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.

4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka


Setya menegaskan, pelaksanaan Formula E di Kawasan Monas mesti mematuhi peraturan perundang-undangan dan keputusan Ketua Komisi Pengarah.





"Tetapi, dengan memperhatikan beberapa hal, utamanya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan (ada hal-hal lain juga yang harus diperhatikan dan dipenuhi). Jadi kita semua berpedoman pada surat jawaban resmi tanggal 7 Februari tersebut," ucap Setya. 






Mumgkin Pak Jokowi berminat menjadi grand marshall








sebelahblog4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.8K
40
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.