kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Guru Besar UI: Pemerintah tidak Perlu Pusing 600 Eks ISIS Bukan Lagi WNI



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menegaskan WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.

Meskipun kata dia, secara hukum internasional ISIS bukan negara karena tidak dipenuhinya syarat-syarat sebagai negara.

Paling tidak menurut dia, ada dua alasan mengapa WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraan Indonesianya

Pertama, kalau mencermati huruf d dari Pasal 23 UU Kewarganegaraan maka tidak digunakan istilah negara tetapi digunakan istilah "tentara asing".

"Makna tentara asing yang dimaksud disini bisa saja tentara negara lain, tapi bisa saja tentara dari pemberontak," ujar Hikkahanto kepada Tribunnews.com, Kamis (6/2/2020).

Kedua, terkait Pasal 23 huruf f disitu yg digunakan selain negara juga ada istilah "bagian dari negara asing tersebut".

"Nah istilah "bagian dari negara asing" itu bisa saja pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak," jelasnya.

Selanjutnya dia menjelaskan, andaikan kewarganegaraan Indonesia selama ini tidak hilang kewarganegaraannya berarti Kemlu atau Perwakilan Indonesia di Suriah akan memberi perlindungan.
Kenyataanya ini tidak terjadi.

'Perlu dipahami sejak awal para WNI yang hendak bergabung dengan ISIS maka mereka menganggap
ISIS sebagai Negara mereka" tegasnya.

Oleh karenanya tegas dia, sejak saat itu mereka telah rela melepas kewarganegaraan Indonesianya.

Bahkan ada dari mereka yang merobek-robek paspor Indonesia yang menjadi simbol, mereka tidak lagi ingin menjadi warga negara Indonesia.

Oleh karenanya wajar bila pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban lagi untuk melindungi mereka.

"Memang secara teori ex-WNI ini berstatus stateless. Namun kondisi stateless ini tidak berada di Indonesia sehingga pemerintah tidak perlu pusing untuk mewarga-negarakan mereka," jelasnya.


https://m.tribunnews.com/nasional/20...gara-indonesia


latifbastian123
farhan.faf
tien212700
tien212700 dan 24 lainnya memberi reputasi
21
6.9K
116
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.