NegaraKITAAvatar border
TS
NegaraKITA
Kewajiban RI Deradikalisasi 600 WNI Eks ISIS
Spoiler for ISIS:


Spoiler for Video:


Wacana pemerintah untuk memulangkan 600 WNI ISIS menjadi polemik. Ada pihak yang pro, ada pula pihak yang kontra. Tentu kita semua bisa memahami mengapa tak sedikit pihak yang tak inginkan kepulangan WNI ISIS. Mereka telah memilih untuk bergabung dengan kelompok teroris, maka untuk apa lagi pemerintah bersusah payah mengembalikannya? Bahkan negara-negara seperti AS dan UK telah menghapus kewarganegaraan beberapa warganya yang bergabung dengan kelompok teroris.

Penolakan akan pemulangan 600 WNI ISIS pun disampaikan oleh Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana. Ia mengatakan, 600 WNI eks ISIS tersebut telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila merujuk pada UU Kewarganegaraan Tahun 2006 Pasal 23.

Hikmahanto menjelaskan dalam pasal tersebut huruf (d), kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Sementara huruf (f) menyebutkan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing.

Oleh karena itu, kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan ISIS otomatis gugur. "Kan ikut ISIS masuk dinas tentara asing. Kalau istri atau anaknya karena mengangkat sumpah," ujar Hikmahanto pada 5 Februari 2020.

Hikmahanto mengingatkan bahwa apabila alasan pemerintah hanya sekedar formalitas yang diatur dalam perundang-undangan atau kemanusiaan, maka tentunya belum cukup untuk menjadi pertimbangan memulangkan mereka. Pemerintah harus bisa memastikan agar WNI ISIS tidak menyebarkan ideologinya di tanah air serta harus pula mempertimbangkan seberapa besar masyarakat mau menerima mereka kembali.

Sumber : Tempo[Pakar Hukum: Kewarganegaraan 600 WNI Eks ISIS Otomatis Gugur]

Lantas apa alasan utama pemerintah ingin memulangkan 600 WNI terpapar ISIS? Mari kita lihat dari UU Kewarganegaraan Tahun 2006 Pasal 23 yang dipaparkan Guru Besar UI. Hikmahanto mengatakan bahwa WNI eks ISIS telah masuk ke dalam dinas tentara asing dan sumpah setia pada negara asing, yakni ISIS. Sehingga secara otomatis telah menghilangkan status WNI.

Apakah dunia internasional mengakui ISIS sebagai suatu negara? Apakah Indonesia mengakui secara de jure ISIS sebagai negara yang berdaulat? Tentu saja tidak!

Apabila logika seperti itu digunakan, itu berarti Indonesia juga harus mengakui bahwa Negara Papua Barat adalah sebuah negara yang berdaulat secara hukum. Sama saja dengan mendorong WNI pendukung Papua Merdeka melepas atau menghapus status WNI-nya. Jika itu terjadi, maka penanganan Papua Merdeka sepenuhnya jatuh ke tangan dunia internasional. RI kehilangan ruang gerak untuk menindak Papua Merdeka/KKB/OPM menggunakan jalur hukum Indonesia.

Lagipula Indonesia tak sendiri. Banyak negara yang hingga kini tengah berusaha memulangkan warganya yang telah terpapar ISIS. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif For Policy Analysis of Conflict (IPAC) Sidney Jones. Ia mengatakan sejumlah negara seperti Australia, Jerman, Norwegia, dan AS sudah memulangkan beberapa anak dan perempuan. Bahkan Kazakhstan dan Albania telah mencoba repatriasi massal.

Sumber : Tempo [Sidney Jones Usulkan Beberapa Langkah Pemulangan WNI Eks ISIS]

Lantas bagaimana cara agar pemerintah dapat memastikan WNI terpapar ISIS tidak menyebarkan pahamnya di Indonesia? Yakni dengan melakukan karantina terhadap mereka sebelum mereka dikembalikan ke masyarakat.

Cara ini juga digunakan untuk mengupgrade pemahaman terkini tentang munculnya terorisme internasional. Selama ini hipotesa dan teori yang digunakan RI untuk mendorong kontra terorisme didasarkan pada pemahaman tentang terorisme yang sudah lawas. Akibatnya argumentasi-argumentasi kontra terorisme yang dilakukan, seringkali mudah dipatahkan dalam diskusi publik, serta tidak mencegah pertumbuhan terorisme internasional.

Memulangkan WNI Eks ISIS dan melakukan karantina terhadap mereka untuk didalami secara akademis, dapat mendorong pembaruan pemahaman soal terorisme sekaligus dapat meningkatkan strategi dan taktik penanganan terorisme maupun kampanye kontra terorisme di ruang publik.

Perkembangan dari WNI yang dikarantina juga dapat dilakukan secara transparan sehingga dapat dipahami oleh masyarakat. Maka ketika program tersebut berhasil dan mereka telah bersih dari ideologi yang meracuni, secara otomatis publik yang telah memantau dari awal proses karantina mereka akan dapat menerima mereka kembali.
Diubah oleh NegaraKITA 06-02-2020 15:47
SpiritOfZoro
nomorelies
latifbastian123
latifbastian123 dan 4 lainnya memberi reputasi
1
2.4K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.