• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • [B]VIRAL : Wanita bercadar melepas sang suami di pernikahan kedua. Poligami? [/B]

Julie.AnnAvatar border
TS
Julie.Ann
[B]VIRAL : Wanita bercadar melepas sang suami di pernikahan kedua. Poligami? [/B]
VIRAL : Wanita bercadar melepas sang suami di pernikahan kedua. Poligami?




Hari ini 5/02/2020 berseliweran video-video seorang wanita bercadar hitam mengantarkan sang suami ke pelaminan di media jejaring sosial. Hal itu sontak menarik perhatian mata netizen. Ada yang mencibir dan ada pula yang memuji. Ya, biasalah warga +62.

Di dalam video dengan ID Nengnthan itu berdurasi beberapa menit dan terpecah ke dalam beberapa video, terlihat begitu mengharukan. Ditambah dengan alunan lagu ayat-ayat cinta yang langsung menancap di hati.

Sang istri pertama tampak elegan dengan gamis hitam dan cadarnya mendandani sang suami yang sangat tampan dan terlihat masih sangat muda. Ia mengenakan mantel putih pada suaminya dengan binar yang terpancar dari matanya. Lalu mereka bergandengan tangan menuju ke mesjid. Setelah tiba di mesjid istri pertama menyambut tangan calon istri kedua yang terlihat cantik dengan balutan gamis berwarna putih. Mereka saling merangkul sembari tersenyum menaiki tangga.

Momen yang paling mengharukan adalah saat istri pertama sungkeman kepada kedua orang tuanya. Di awal video, wanita bercadar itu tampak ceria dan sekuat baja. Namun, akhirnya tangisan pecah sejadi-jadinya dan tak terbendung. Mungkin itu adalah tangisan bahagia. Semoga.

Oleh karena warga netizen banyak yang berkomentar akhirnya istri pertama mengunggah sebuah status yang berbunyi, "Tolong jangan salah paham. Jangan sampai menjelek-jelekkan suami saya karena di sini yang menyiapkan semua dari awal lamaran, belanja, maskimpoi, menyiapkan peralatan untuk akad itu saya. Jika semua memang pengen benci, menjelek-jelekkan bukan ke suami saya, tapi ke saya aja karena suami saya tidak tau apa-apa ... dan kenapa saya mencari yang kedua. Ada alasan tertentu yang memang sudah sepakati oleh saya dan suami saya, termasuk si calon karena sebelum akad kami mempersiapkan perjanjian pra setelah menikah."


***



Bagaimana sebenarnya hukum poligami di dalam agama?

Diperbolehkan tentunya seperti yang tertera di dalam surat An-Nisa ayat 3

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila kamu mengawininya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".
(Qs.An-Nisa: 3)

Jadi, kunci utama jika ingin berpoligami adalah mampu berbuat adil. Sedangkan ada ayat selanjutnya yang menjelaskan tentang adil tersebut.

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
(Qs. An-Nisa : 129)

Poligami merupakan pilihan masing-masing, tetapi ingatlah bahwa Rasullullah SAW lebih lama monogami ketimbang poligami. Hanya beristri satu selama 25 tahun menikah dengan Khadijah RA. Setelah beliau wafat, barulah berpoligami untuk menolong para janda, mendamaikan dua kubu yang bertikai selama bertahun-tahun serta menguatkan relasi demi kepentingan agama.

Sumber tulisan: Opini pribadi dan facebook.com
Sumber gambar: Facebook.com, Pixabay

Diubah oleh Julie.Ann 06-02-2020 09:38
sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 23 lainnya memberi reputasi
20
9.9K
114
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.