
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Senin (28/10/2019). | AKURAT.CO/Aricho Hutagalung
AKURAT.CO, Tim khusus Polri yang ikut memburu tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku masih nihil. Padahal Harun Masiku diyakini sudah ada di Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan Polri masih mencari dimana keberadaan Harun Masiku yang masih disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu.
"Sampai hari ini status pencarian Harun Masiku masih penyelidikan. Segala daya upaya kami maksimalkan untuk ketahui keberadaan yang bersangkutan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Baca Juga:
Enggan Komentari Pencopotan Dirjen Imigrasi, KPK: Itu Urusan Kemenkumham
TNI-Polri Siap Amankan PON 2020 Di Papua
Jansen: Kasihan Pak Sompie Karena Masiku Jadi Korban, Jika Ingin Melawan Saya Siap Jadi Lawyer
Asep mengaku, pihaknya telah berupaya maksimal membantu penyidik lembaga antirasuah dalam melakukan pengejaran terhadap eks Caleg PDIP tersebut.
Salah satu cara yang dilakukan, kata Asep, Kapolri Jenderal Idham Azis telah membentuk tim khusus untuk melakukan pencarian terhadap terduga penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS).
"Sebagaimana perintah Kapolri, beliau sangat konsen bantu KPK untuk cari Harun Masiku sehingga ada timsus lidik dan kerjasama aktif dengan KPK," ucap Asep.
Sebelumnya diberitakan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat bahwa Harun Masiku sudah berada di luar negeri sejak Senin, 6 Januari 2020. Tetapi, ternyata informasi terbaru yang mengejutkan bahwa Harun sudah ada di Indonesia sejak 7 Januari hingga sampai saat ini.
Harun Masiku merupakan caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap. []