parnoto
TS
parnoto
Bunuh Bayi dari Hasil Mesum dengan Pacar, Wanita Bercadar Ini Ditangkap Polisi


Jakarta – Seorang wanita bercadar yang merupakan santriwati sebuah pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Magetan, AF (20), ditangkap polisi lantaran membunuh bayi yang baru saja ia lahirkan.
Bayi yang dilahirkan AF diketahui merupakan hasil mesum antara dirinya dengan sang pacar yang juga merupakan santri.
Saat ini AF telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Magetan. Ia dijerat pasal atas kasus pembunuhan yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya sendiri saat dilahirkan. AF pun kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Santriwati asal Jember ini kedapatan melahirkan bayi di kamar mandi sekolah agama di Magetan, bayi malang itu dihabisi tersangka dengan menggunakan Baskom.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan bahwa AF saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan di Mapolres Magetan.

“Sudah ditahan. Dari hasil pemeriksaan medis, bayi laki-laki dengan berat badan 2,6 kilogram dan panjang badan 51 centimeter. Dia meninggal akibat kekurangan oksigen. Namun disini menunjuk leher dan sekitar hidung dan mulut ada bekas merah,” kata Riffai, seperti dilansir dari Bogor Times, Selasa, 21 Januari 2020.

Menurut hasil penyelidikan polisi, tersangka dan kekasihnya yang tak disebutkan identitasnya ini telah menjalin hubungan asmara saat keduanya masih aktif sebagai santri di salah satu pondok pesantren di Bondowoso.
“Pacarnya anak Bondowoso sama-sama pernah nyantri di salah satu Pondok Pesantren di Bondowoso. Tapi waktu hamil di saat masih mondok di Pesantren Bondowoso, AF gadis bercadar itu tiba-tiba menghilang dan pindah nyantri di pondok pasantren Magetan,” ujar Riffai.
Namun, sang kekasoh AF tidak ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut lantaran belum terbukti sebagai pelaku pembunuhan maupun otak dari kasus tersebut.
“Jadi pembunuhan murni dilakukan tersangka AF seorang diri,” ungkap Riffai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP seorang Ibu dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya saat dilahirkan.
Tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.

sumber


jangan salahkan cadarnya, tapi salahkan agamanya mengajarkan untuk becadar untuk menutupi aib


4iinchtien212700asurizal
asurizal dan 58 lainnya memberi reputasi
31
24.2K
308
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.