joko.win
TS
joko.win
Pras Semprot Anies, Gak Boleh Sembarangan Nebangin Pohon di Monas, Harus Izin Setneg!


 Ketua DPRD Jakarta H. Prasetyo Edi Marsudi SH dibuat geleng-geleng kepala dengan kebijakan Pemprov DKI menggunduli kawasan Monas. Ratusan pohon yang butuh puluhan tahun tumbuh ditebang begitu saja.

“Ini yang kadang saya heran, apa lagi? sangat disayangkan karena pohon-pohon di Monas itu sudah besar-besar dan butuh puluhan tahun untuk Jakarta memiliki pohon seperti itu lagi,” ujar Prasetyo Edi Marsudi.

Menurutnya, saat ini warga dunia tengah berlomba untuk membangun dengan konsep mempertahankan ruang hijau. Bukan justru melakukan penebangan massal seperti sekarang ini.

“Lagi pula yang saya tahu Monas itu cagar budaya, gak boleh sembarangan revitalisasi. Makanya perlu ditinjau lagi konsep, kajian, dan rencana induknya seperti apa,” jelas Pras.

Prasetyo mengatakan dewan akan memanggil SKPD terkait. Terutama untuk melihat rancang bangun kawasan itu. Menurutnya, sebagai kawasan cagar budaya, revitalisasi Monas tidak bisa sembarangan.

"Saya akan minta Komisi D untuk memanggil SKPD terkait. Karena cagar budaya tadi, Monas tidak bisa sembarangan diperlakukan, untuk bangun ini itu,” tegas dia.

Pras menambahkan, saat mengusulkan anggaran Rp114,7 miliar untuk revitalisasi Monas, SKPD terkait menerangkan kegiatan itu diperuntukan mendukung penyelenggaraan Formula E.

“Bukannya tidak tahu, kita tahu. Tapi kan di Banggar revitalisasi Monas ini kaitannya dengan penyelenggaraan Formula E, bukan untuk tebang-tebang pohon begitu. Gimana pengaspalan, pengalihan sejumlah ruas jalan untuk trek yang akan menjadi perlintasan,” sewot Pras lagi.

“Kalau alasannya untuk penghijauan ke depannya, ini tidak menambah luas RTH baru kok. Bukannya malah mubazir, kalau saya bilang sih mubazir karena ini uang rakyat, yang saat ini lagi takut-takutnya nih sama banjir. Kenapa anggaran segitu besar bukan buat penanganan banjir,” tutup Pras.

Sebelumnya di DPR, dari masalah pohon, pembahasan ternyata berlanjut ke soal izin. Komisi D menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengantongi izin Sekretariat Negara (Setneg) untuk melakukan revitalisasi Monas. Masalah izin ini menurutnya sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.

"Sampai hari ini belum ada permintaan dari Pemda DKI terhadap revitalisasi kawasan Monas. Ini informasi dari Setneg," ucap anggota Komisi D Pantas Nainggolan

Dia meminta Pemprov DKI Jakarta berkomunikasi dengan Sekretariat Negara. Selama itu, pembangunan diminta ditunda.

"Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensetneg terkait Kepres. Semua aturan (daerah) tetap kalah dengan Keppres," katanya.

Sebenarnya, seperti apa isi Kepres yang dimaksud?

Dalam Kepres 25/1995, ada pembentukan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Ketua Komisi Pengarah merangkap anggota adalah Menteri Negara Sekretatis Negara (Mensekneg). Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta ditempatkan sebagai Sekretaris Komisi Pengarah merangkap anggota.

Baca juga:Puan soal Revitalisasi Monas: Kembalikan Seperti Aslinya!

Pada Pasal 5 Kepres, disebutkan tugas dari Komisi Pengarah yaitu:

a. Memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya;

b. Memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan

Soal persetujuan perencanaan itulah yang disinggung oleh Komisi D. Anggota Komisi D, Pantas Nainggolan, memberi contoh izin pembangunan stasiun MRT di Jalan Medan Merdeka Barat yang masih menggunakan kawasan Monas.

"Hanya MRT yang meminta izin, itu dalam konteks pemindahan gardu. Artinya, ada proses permintaan dari MRT ke Setneg," ucap Pantas.


(RMCO.id, iwan)

https://www.google.com/amp/www.mobil...ohon-di-Monas/
Diubah oleh joko.win 22-01-2020 14:22
sebelahblog4iinchviniest
viniest dan 18 lainnya memberi reputasi
19
9K
121
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.