demokreziAvatar border
TS
demokrezi
Lagi, Anggota DPR Minta OJK Dibubarkan

Foto: Ari Saputra

Jakarta - Komisi XI DPR RI kembali menyuarakan usul untuk mengembalikan fungsi kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Kali ini, wacana tersebut datang dari Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PKS Hidayatullah.


"Kita bisa memeriksa kinerja pengawasan mereka (OJK), dan ternyata kalau tidak sesuai ya risikonya komisionernya harus mundur, atau digabungkan kembali dengan BI. Jadi ini bukan masalah sederhana. Kita ini kan di Komisi XI mengawasi angka-angka besar. Jadi seolah belasan triliun ini kecil. Kelalaian ini akan berdampak besar. Puluhan triliun ini seolah tidak ada apa-apa. Bapak masih menyembunyikan sementara publik sudah tahu. Jadi nggak ada rahasia," tegas Hidayatullah di hadapan Dewan Komisioner OJK dalam rapat kerja Komisi XI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Hidayatullah menyuarakan kembali ide tersebut karena menilai OJK lalai dalam mengawasi sengkarut keuangan yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Dengan terbukanya permasalahan industri keuangan khususnya di bidang asuransi ini sesungguhnya sudah menghilangkan kredibilitas OJK dan bapak-bapak sebagai komisioner," kata Hidayatullah.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI dari fraksi PDIP, Indah Kurnia menilai kasus Jiwasraya ini sangat konyol karena baru terbuka belakangan ini.

"OJK ini kan baru satu kali ganti pengurusnya. Kalau lihat modusnya kan sama sudah dari puluhan tahun. Ini kan melibatkan industri jasa keuangan secara kompleks. Padahal setiap bulan kita melakukan edukasi, literasi, sosialisasi jasa keuangan. Dengan ada kasus ini kan silly, kita semua berada di posisi sangat konyol nggak tahu apa-apa. Ada produk asuransi, ditawarkan di perbankan, (lalu investasi Jiwasraya) placement-nya di pasar modal. Seperti apa itu? How come?" kata Indah.



Pernyataan Indah di atas terkait dengan produk asuransi JS Saving Plan. JS Saving Plan merupakan produk dengan cost of fund (COF) sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi mencapai 9-13% yang ditawarkan secara masif sejak 2015. Nasabah juga bisa mengambil dananya hanya dalam jangka waktu satu tahun.

Sebagai informasi, sebelumnya, Komisi XI DPR RI sudah membentuk panitia kerja (panja) mengenai pengawasan kinerja industri jasa keuangan, dengan prioritas pembahasan atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Melalui panja itu, Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk pada undang-undang (UU) OJK. Pasalnya, masalah gagal bayar yang dialami Jiwasraya menandakan sistem pengawasan OJK tidak berjalan maksimal.

"Iya terbuka kemungkinan, sangat jelas, sangat terbuka kemungkinan. Dulu kan OJK atas kerja Komisi XI dipisahkan dari BI. Apakah ini memungkinkan juga akan OJK dikembalikan ke BI, ya bisa saja. Di Inggris dan beberapa negara sudah terjadi. Nah ini kami evaluasi," kata Eriko di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).


sumber
VolkswagenPutih
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.5K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.