b3jo.asoy
TS
b3jo.asoy
Viral Surat Edaran RW di Surabaya soal Iuran 2 Kali Lipat bagi Nonpribumi


Surabaya - Surat edaran hasil keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, viral di grup WhatsApp. Pasalnya, dalam surat tersebut diterangkan bahwa setiap warga nonpribumi diwajibkan membayar iuran dua kali lipat jika ingin mendirikan bangunan di kelurahan setempat.

Salah seorang warga setempat Tulus Warsito (40) mengatakan surat edaran hasil keputusan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan itu memang benar. Ia menjelaskan kata 'nonpribumi' yang ada di surat edaran bukan berkonotasi rasis. Namun berarti warga pendatang.

"Benar, tapi penjelasannya pribumi adalah warga asli kampung yang lahir dan besar di sana. Nonpribumi warga pendatang maksudnya. Bukan masalah ras, lo," kata Tulus kepada detikcom, Selasa (21/1/2020).

Surabaya - Surat edaran hasil keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, viral di grup WhatsApp. Pasalnya, dalam surat tersebut diterangkan bahwa setiap warga nonpribumi diwajibkan membayar iuran dua kali lipat jika ingin mendirikan bangunan di kelurahan setempat.

Salah seorang warga setempat Tulus Warsito (40) mengatakan surat edaran hasil keputusan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan itu memang benar. Ia menjelaskan kata 'nonpribumi' yang ada di surat edaran bukan berkonotasi rasis. Namun berarti warga pendatang.

"Benar, tapi penjelasannya pribumi adalah warga asli kampung yang lahir dan besar di sana. Nonpribumi warga pendatang maksudnya. Bukan masalah ras, lo," kata Tulus kepada detikcom, Selasa (21/1/2020).
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[/table]
Bukan hanya di RW 03, lanjut Tulus, surat edaran hasil keputusan itu juga hampir ada di setiap RW yang ada di Kecamatan Lakarsantri. Tapi tidak semuanya mencantumkan istilah pribumi dan nonpribumi.

"Hampir semua RW yang ada di Kecamatan Lakarsantri ada begitu (surat edaran penarikan iuran). Tapi bahasanya tidak ada pribumi ya. Hanya warga asli dan pendatang," imbuh Tulus.

Menurut Tulus, peraturan penarikan iuran bagi warga pendatang sebenarnya sudah ada sebelumnya. Peraturan itu belum diberlakukan meski sudah diputuskan.

"Aturan itu ada sebelum kepemimpinan beliau (RW sekarang). Ini belum berlaku. Pas selesai rapat peraturan diedarkan. Terus gejolak," bebernya.


"Ini nanti malam kita gelar lagi rapat membahas persoalan itu," tambahnya.

Dalam surat tersebut disebutkan, peraturan telah disepakati oleh warga tertanggal 12 Januari 2020. Keputusan yang dihasilkan ada 21 poin. Keputusan berisi peraturan-peraturan yang harus ditaati warga asli dan warga nonpribumi.

Dari 21 poin tersebut, beberapa poin menyebutkan bahwa warga nonpribumi yang membangun rumah akan ditarik iuran Rp 1 juta. Uang itu untuk kas RT dan RW. Sedangkan warga nonpribumi yang akan membangun perusahaan dikenai iuran Rp 5 juta. (sun/bdh) 


Menjijikkan!

Gw cuma bisa bilang, "MENJIJIKKAN KELAKUAN PENGURUS RW-NYA".
Di saat pemerintah membabat berbagai peraturan untuk memudahkan izin usaha, ini malah RW mental pengemis miskiner guoblok tanpa tau malu malah bikin aturan untuk memeras warganya sendiri.
Mesti dibabat RW model kayak gini! emoticon-fuck2

Take emoticon-Angkat Beer
aldonisticsebelahblog4iinch
4iinch dan 14 lainnya memberi reputasi
15
5.6K
105
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.