pujanggasenjaAvatar border
TS
pujanggasenja
Bagaimana ZA, Pelajar Pembunuh Begal, Terancam Pidana Seumur Hidup?


****


Quote:


sumber berita : tirto.id


Yoi gan/sist, kali ini berangkat dari keresahan ane akan tingkat kepercayaan masyarakat kita kepada pelaksanaan hukum di indonesia. Maka untuk itu ane tulis thread ini untuk menyampaikan sedikit edukasi agar masyarakat indonesia ini melek hukum.


Jujur ane kadang suka ga enak kalo udah ada yang bilang "Tajam kebawah,Tumpul keatas."


Lanjut ke pembahasan, dimulai dari satu pemahaman dalam hukum yang disebut sebagai "Alasan Pembenar dan Alasan pemaaf."Apa itu??


Dimulai dari Alasan pembenar, yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwah menjadi perbuatan yang patut dan benar.


Sedangkan Alasan pemaaf, yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Yakni perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum dan tetap merupakan perbuatan pidana akan tetapi terdakwa tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.


Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita, beberapa pengaturan tersebut disebar kedalam sejumlah pasal. Pasal-pasal tersebut dapat dilihat didalam KUHP Buku kesatu : Aturan Umum, Bab 3 "Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi dan Memberatkan
Pidana."


Dalam kasus yang dialami ZA dan V, yang mengalami pembegalan saat akan keluar rumah menggunakan sepeda motor. Dilakukan oleh dua orang yang menghendaki untuk mengambil hak yang bukan miliknya, sebut saja untuk merampas kendaraan bermotor serta harta benda milik ZA dan V. Kedaan tersebut semakin pelik ketika adanya niatan pelaku untuk merudapaksa V yang diketahui adalah pasangan dari ZA.


Perbuatan pidana dalam hakikatnya, dipandang sebagai suatu perbuatan tercela yang layak dijatuhi hukuman menurut hukum yang berlaku.


Sehingga menghendaki hilangnya nyawapun sudah merupakan suatu tindak pidana, namun berbeda halnya. Jika hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pertahanan diri, bentuk pembelaan terpaksa hingga hilangnya nyawa yang diakibatkan hal tersebut. Bahkan jika hal tersebut melewati batas, seperti yang dituliskan dalam KUHP; Pasal 49

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.


Walaupun hal pasal 49 dapat digunakan sebagai alasan pembenar, tetapi tidak semata-mata hal tersebut dapat dikatan benar. Ada beberapa unsur yang harus dipenuhi sebelum dapat dikatan sebagai alasan pembenar menurut R. Soesilounsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut;

“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal” (hal. 65-66), yaitu:

1.    Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.

2.    Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.

3.    Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.

Pada akhirnya, perilaku yang dilakukan oleh ZA bukanlah suatu perbuatan yang dikatan sebagai perbuatan melawan hukum. Tetapi perbuatan tersebut dikatan sebagai perbuatan pembelaan pembelaan darurat, jika dilihat dari pasal 49 KUHP serta unsur dari alasan pembenar yang dikatakan oleh ahli.


Sebagai tambahan, jika pembelaan darurat dilakukan hingga pelaku tersungkur kepojokan. Baiknya kita sebagai korban segera melapor kepolisi, dan jangan termakan oleh emosi untuk menghabisi pelaku hingga tewas.


Karena kedaan tersebut akan berbalik menjadi senjata makan tuan, jika kita terbawa emosi untuk menghabisi pelaku hingga tewas.


Terimakasih


emoticon-Toastemoticon-Toastemoticon-Toast



Diubah oleh pujanggasenja 21-01-2020 14:28
tokektempur
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.4K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.