• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Kebijakan De Minimis Pajak & Bea Impor 2020, Impor Sepatu Kena Biaya 50%

yuki26Avatar border
TS
yuki26
Kebijakan De Minimis Pajak & Bea Impor 2020, Impor Sepatu Kena Biaya 50%

Selamat Datang GANSIS!
----------+++++++++---------

emoticon-Selamatemoticon-Selamat
Spoiler for cek konten:


Quote:



sumber gambar okezone

Tahun ini Kemenkeukabarnya akan menerapkan suatu kebijakan yang cukup bikin heboh. Sebenernya kabar mengenai wacana ini udah terdengar oleh publik pada tahun lalu. Cuma kabarnya berlanjut dan berkembang progresnya sekarang. Sepertinya wacana kebijakan Kemenkeu bakal beneran direalisasikan. Jadi gak sekedar wacana semata seperti janji-janji palsu gebetan lu. Kebijakan yang bakalan diterapin terkait dengan pajak dan bea impor. Tau sendiri lah negara kita masih doyan dengan barang impor. Negeri ini diisi oleh masyarakat yang konsumtif dan lebih tertarik punya produk impor. Ini dibuktiin dari data yang didapet, bahwa dalam 3 tahun belakangan terjadi peningkatan drastis aktivitas pembelanjaan produk impor. Artinya dimulai 2 tahun lalu barang kiriman impor tercatat 6 juta. Peningkatan terjadi pada tahun berikutnya menjadi 20 juta. Terakhir data sepanjang tahun 2019 tercatat sampe 49,7 juta. Data ini berdasarkan consignment note yang dipaparkan oleh Syarif Hidayat. Beliau seorang pejabat Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan, buset panjangnya.

Data barang impor yang dipantau merupakan kiriman dari pembelanjaan melalui eS E N S O Rmerce cuy. Terus setelah diklasifikasi barang-barang impor itu apa aja, ternyata 98% merupakan tas, sepatu, dan pakaian. Berarti selama ini jutaan orang jalan dengan memakai produk impor. Kalo ada yang bilang aktivitas impor ini menguntungkan negara sih, nggak juga cuy. Soalnya 90% barang impor tersebut nilainya di bawah 75 dolar. Jadi cuma 10% aja yang kena biaya pajak dan bea impor, sisanya lolos. Hal ini karena kebijakan de minimis sebesar 75 dolar untuk terkena biaya pajak dan bea impor. De minimis merupakan istilah penyebutan untuk pembatasan bebas pajak dan bea impor. Maksudnya kalo barang impor senilai 75 dolar atau sekitar 1 jutaan akan dikenai pajak dan bea impor. Tarifnya 27%, terdiri dari bea 7,5%, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10%, dan PPh (Pajak Penghasilan) 10%. Ini kata Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


sumber gambar menpa.id

Banyaknya aktivitas pembelanjaan produk impor bisa mengancam produk lokal di pasaran. Dampak lebih jauhnya ya bisa membebani NPI (Neraca Pembayaran Indonesia). Dampak lebih jauh-jauhnya lagi ya memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bayangin aja produk lokal kehilangan peluang terjualnya sekitar 49 juta, banyak kan. Agak lebay emang, tapi ini semua masuk akal untuk terjadi. Makanya Kemenkeu mengambil sikap dengan membuat wacana perubahan kebijakan soal pajak dan bea impor cuy. Kebijakan barunya mengubah de minimis bea impor menjadi 3 dolar atau 42 ribuan. Terus pajaknya bakalan kena tanpa minimum nilai harga.

Persoalan kebijakan baru ini juga mengubah ketentuan tarif pajak dan bea impor. Tarifnya hanya menjadi 17,5%, diantaranya 7,5% bea impor dan PPN 10%. Namun, khusus produk seperti tas, sepatu, dan pakaian akan ada perbedaan besaran persenannya. Tarif bea impor untuk tas dan pakaian sama-sama sekitar 15%-20%. Sedangkan sepatu tarif bea impornya 25%-30%. Persenan tersebut belum termasuk pajak, yaitu PPN 10% dan PPh 7,5%-10%. Berarti total tertinggi tarif pajak dan bea impor tas dan sepatu mencapai 40%. Untuk sepatu total tarif tertingginya bisa sampe 50%. Perhitungan ini berdasarkan sumber yang didapet ya cuy. Jadi ketika membeli sepatu dari luar negeri, yang harganya 42 ribu atau lebih bakalan kena pajak dan bea impor setengah dari total harganya. Katanya sih berlaku untuk pembelanjaan melalui online.


sumber gambar Amazon

Sebagai contoh mari berandai-andai, ceritanya Gua mau beli sepatu luar deh. Pengen sepatu yang agak unik dan jarang ada di sini. Nyari-nyari deh tuh, eh nemu sepatu Vans x Marvel Avengers Old Skool di Amazun. Semisal harganya 1 juta deh biar ngitungnya gak ribet. Harga sepatu 1.000.000 ditambah biaya shipping dan lainnya 300.000, jumlahnya 1.300.000 atau disebut nilai pabean. Nah total 1,3 juta ini yang kena persenan bea impor 30%.
Jadi ngitungnya 1.300.000 dikenai bea impor dulu 30% sebesar 390.000, totalnya 1.690.000.
Sementara pajaknya dikalkulasi dari nilai impor. Nilai impor diketahui dari hitungan sebelumnya, jumlah nilai pabean dengan biaya bea impor. Disini pake persenannya PPN 10% dan PPh 10%.
Jadi 1.690.000 dikenai 10% PPN, kenanya 169.000. Begitu juga sama PPh 10%, kenanya 169.000. Total pajak 338.000.
So, Gua mesti bayar keseluruhannya sebesar 2.028.000 buat dapetin sepatu tadi. Worth atau nggak, itu urusan dompet yang nentuin.

Kenaikan harga juga pasti terjadi buat produk impor yang dijual oleh pedagang sini. Mereka kan restock barangnya dari impor juga. Seperti reseller sepatu Nike KW made in vietnom yang harganya 150 ribuan, bakal naik 50 ribu lah seenggaknya. Atau kalian beli sepatu-sepatu murah 100 ribuan dari seller luar negeri di shopi, tetep kena pajak dan bea impor. Berarti kalo mau beli sepatu ya yang harganya di bawah 42 ribuan, biar bebas bea impor. Eh tapi masih ada pajak 20%, karena yang bebas cuma bea impor. Makin ribet kan mau belanja sepatu yang impor-imporan. Tas dan pakaian juga begitu, beda 10% lebih kecil aja bea impornya. Kalo barang yang lain mah cuma 17,5%, gak begitu berasa persenannya. Paling kalo di bawah 42 ribu, kena pajak 10% doang yaelah. Ini semua ilustrasi yang bisa terjadi ketika kebijakan baru dari Kemenkeu terealisasikan.

Kemenkeu emang terkesan pengen nyelametin tingkat lakunya produk lokal cuy. Terus bermaksud juga menekan jumlah transaksi barang impor biar NPI (Neraca Pembayaran Indonesia) gak membengkak. Kemungkinan lain bisa aja Kemenkeu melihat peluang yang bagus. Soalnya dengan kebijakan de minimis 3 dolar ini, pendapatan negara Indonesia dari pajak dan bea impor gede cuy. Bisa jadi makin banyak belanjaan impor yang kena pajak dan bea impor. Itu juga kalo masyarakatnya belom kapok buat melakukan pembelanjaan produk impor. Gimana pun kelanjutannya, mau tetep impor terus atau berkurang ya Indonesia tetep diuntungkan dengan kebijakan baru ini. Mantap lah, terpuji lah para pejabat Kementrian Keuangan beserta pelaksana. Kerja mereka bagus kalo kebijakan ini terealisasikan sesuai wacana, yaitu diterapkan pada akhir bulan Januari tahun 2020 ini. Gimana tanggapan kalian nih?



Quote:

| Ditulis oleh: Y u k i 2 6 |
Sumber: CNNInd, [url=https://money.kompas.com/read/2019/12/31/131734626/2020-impor-via-eS E N S O Rmerce-mulai-rp-42000-dipajaki-ini-hitungannya?page=all]Kompas[/url], CNBCInd1, CNBCInd2, [url=https://menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/sering-disalahgunakan-ambang-batas-impor-barang-lewat-eS E N S O Rmerce-diturunkan-jadi-3-dollar-as]menpa.go.id[/url]


----------+++++++++---------

Mampir juga ya di konten kece lainnyaemoticon-NgacirDISINI
atau konten sebelumnya

emoticon-Sundul Gan (S)klik gambaremoticon-Sundul Gan (S)
----------+++++++++---------



SAMPAI JUMPA
Diubah oleh yuki26 10-01-2020 17:50
swiitdebby
nona212
rizkifadhilah09
rizkifadhilah09 dan 33 lainnya memberi reputasi
32
17.5K
261
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.