wiwin.idt
TS
wiwin.idt
Pusing narik pajak dari Netflix, ini saran Komisi I DPR

 
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah mengaku tengah pusing mencari cara untuk menarik pajak dari pemain Over The Top (OTT) asing seperti Netflix.

Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldi pun angkat suara perihal ini dengan menyarankan agar Indonesia bisa meniru penarikan pajakan layanan digital streaming Netflix di Singapura.  

Menurutnya, polemik Bentuk Usaha Tetap (BUT) Netflix di Singapura bisa dihindari karena Singapura memutuskan untuk memasukkan layanan Netflix ke dalam pajak barang dan jasa. Indonesia sendiri kesulitan menarik pajak karena Netflix tidak secara fisik hadir di Indonesia sehingga tidak ada BUT.

Baca juga :
PMK BUT terbit, Kominfo harus segera keluarkan aturan OTT

Kominfo kembali bahas aturan untuk OTT

DPR kaji kehadiran RUU Media Sosial

Quote:



Singapura pada 1 Januari mulai menarik pajak kepada penjualan layanan para perusahaan digital. Pemerintah Negeri Singa itu mewajibkan pajak bagi penyedia layanan digital luar negeri dengan omset global tahunan lebih dari US$1 juta. Penyedia layanan yang menjual layanan digital senilai lebih dari US$100 ribu pun kena pajak.

Bobby mengatakan Netflix nanti akan memutuskan apakah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak sudah termasuk di dalam harga layanan.

Quote:


 
Dikatakannya, saran ini masuk akal karena aaturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak tegas mengatur perusahaan digital seperti Netflix.

Aturan tersebut mewajibkan pemain seperti Netflix memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Peraturan ini menjabarkan tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik itu perusahaan konvensional maupun yang beroperasi secara digital.

Sebagai penyedia layanan konten digital Netflix juga harus mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia seperti badan hukum dan kantor mereka harus tersedia di Indonesia. Kenyataannya, Netfix sampai saat ini belum memiliki BUT. "Tidak ada pidana di PP PMSE jadi kalau tidak dituruti terus mau ngapain,"tutupnya.

Sumber : https://www.indotelko.com/read/15792...x-komisi-i-dpr


sebelahblog4iinchnunu403
nunu403 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
2.4K
26
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.