NegaraKITAAvatar border
TS
NegaraKITA
Badui Larang Dering Hape Sudarto Bukan Intoleransi
Spoiler for Sudarto:


Spoiler for Video:


Kasus Sudarto yang mengutamakan toleransi beragama di masyarakat primordial Sumbar khususnya Dharmasraya sama dengan ketika pengunjung menyalakan listrik di masyarakat Baduy Dalam, Banten.

Tentu kita semua mengetahui Suku Baduy di Banten. Kita semua pun memahami bahwa suku Baduy, terutama Baduy Dalam adalah suku yang khas dengan pilihannya tidak menggunakan listrik maupun internet? Hingga saat ini masyarakat Baduy tetap berpegang teguh pada pendirian adat mereka. Wisatawan yang berkunjung ke sana pun diwajibkan untuk mengikuti aturan tersebut. Artinya, wisatawan tidak boleh menggunakan gadget ataupun segala sesuatu yang dialiri listrik.

Peraturan itu tak hanya terbatas pada gadget. Para pengunjung juga tidak diperkenankan membawa radio atau tape, gitar, pengeras suara, dll.

Sumber : Kompas[Mau Berkunjung ke Baduy? Taati Peraturannya...]

Tentu para pengunjung tidak dapat memaksakan kehendak atas nama kebebasan dan hak asasi dengan tetap menggunakan gadget atau barang-barang yang dilarang di Baduy. Hal yang terjadi justru pengunjung telah melanggar aturan yang berlaku sejak lama di sana, secara turun menurun, bahkan telah menjadi ciri khas dari Suku Baduy.

Mirip dengan masyarakat Amish di negeri Paman Sam.

Aturan turun temurun atau konsensus primordial setempat seperti ini tidak hanya ada di Baduy. Daerah-daerah lain di Indonesia juga memiliki kesepakatan bersama tersendiri. Ketika hal tersebut dilanggar, maka bisa saja memicu perseteruan atau penolakan dari warga mayoritas yang memegang konsensus itu.

Contohnya dapat kita lihat dari kabar umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang tidak bisa merayakan Natal bersama kecuali di tempat ibadah resmi yang ditunjuk pemerintah. Hal tersebut menyebabkan Menteri Agama Fachrul Razi angkat suara dan akan bertanya lebih lanjut terkait pelarangan perayaan Natal bersama di dua wilayah itu. Namun ia juga menyatakan masyarakat setempat beranggapan sudah ada kesepakatan terkait pelarangan Natal bersama.

"Bapak belum cek ya itu. Ntar nanti kita tanya bagaimana kesepakatannya itu. Tapi penjelasan mereka itu 'sudah kesepakatan dan sudah lama Pak itu' begitu," kata Fachrul di Jakarta, 21 Desember 2019 lalu.

Menag juga menjelaskan bahwa masyarakat setempat mengaku melarang merayakan Natal dengan alasan tidak ada dua gereja di daerah tersebut.

Diketahui, larangan perayaan Natal dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui surat pemberitahuan tertanggal 10 Desember 2019, merujuk pada pernyataan bersama pemerintah Nagari Sikabau, Ninik Mamak, tokoh masyarakat, dan pemuda Nagari Sikabau pada 21 Desember 2017.

Ada tujuh poin kesepakatan bersama antara pihak-pihak tersebut. Salah satunya melarang pelaksanaan perayaan Natal dan perayaan Kristiani lainnya di Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya. Beberapa alasan yang diungkapkan adalah menghindari dampak sosial pada masyarakat setempat atas keberadaan rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristiani.

Sumber : CNN Indonesia [Menag Sebut Larangan Natal di Dharmasraya Kesepakatan Bersama]

Pelarangan perayaan Natal sesuai kesepakatan bersama di Dharmasraya dan Pesisir Selatan ini pula yang menyebabkan Program Manager Pusaka Foundation Padang, Sudarto, membuat postingan Facebook pada tanggal 14 Desember 2019.

Postingan itu pula yang menyebabkan Sudarto ditangkap terkait dengan tindak pidana kejahatan dunia maya penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagai mana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-undang No. UU ITE.

Sumber : Padangkita [Aktivis Pusaka Sudarto Ditangkap Terkait dengan Postingan di Facebook]

Penangkapan Sudarto menuai protes dari beberapa pihak, salah satunya Komnas HAM. Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara berpendapat fakta yang diungkap oleh Sudarto di media sosial atau kanal lain soal pelarangan ibadah Natal adalah benar. Beka menilai kasus Sudarto tidak layak dilanjutkan lantaran tidak ada unsur pidana dan pelarangan Natal tersebut benar terjadi.

Sumber : Tirto [Kasus Aktivis Sudarto, Komnas HAM: Seharusnya Dia Dilindungi]

Menko Polhukam Mahfud MD justru berpendapat lain. Ia menilai penetapan tersangka Sudarto telah dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku. Sehingga, tidak perlu menjadi perdebatan publik. “Sudah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka dan bukti-bukti fisiknya sesuai dengan fakta yang di lapangan, misalnya facebook-nya (Sudarto),” kata Mahfud di Kemenko Polhukam Jakarta, Rabu 8 Januari 2020.

Sumber : Jawa Pos [Mahfud MD: Penetapan Status Tersangka Sudarto Memenuhi Syarat]

Jadi berdasarkan kasus Sudarto, maka kita semua dihadapkan pada fakta bahwa pelarangan natal pada dua kabupaten di Sumatera Barat merupakan kesepakatan bersama. Larangan ibadah natal dan mengharuskan ibadah natal dilakukan di tempat ibadah merupakan konsensus dari masyarakat setempat.

Bukankah hal tersebut mirip dengan aturan yang berlaku di Baduy?

Bukankah aturan tersebut juga mirip dengan larangan melakukan aktivitas di luar ruangan seperti yang terjadi saat Ibadah Nyepi umat Hindu di Bali? Bukankah ketika larangan tersebut dilanggar, umat Hindu Bali juga akan memberikan reaksi keras? Andaikata ibadah Sholat Jumat atau Sholat Ied yang notabene dilakukan di lapangan dilaksanakan bertepatan pada hari Nyepi di Bali, bukankah akan timbul penolakan dan reaksi dari masyarakat Hindu Bali?

Sehingga wajar saja ketika Mahfud MD beranggapan penetapan status tersangka Sudarto sudah tepat. Postingan dari Sudarto yang seakan-akan mengedepankan kebebasan beragama di Sumatera Barat justru dapat menyebabkan kerukunan umat beragama di Sumbar terancam.
Diubah oleh NegaraKITA 10-01-2020 02:14
scorpiolama
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.