REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merampungkan pembangunan sodetan Sungai Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT) sebelum akhir tahun 2020. Saat ini, proyek sudetan yang berfungsi mengurai beban aliran air di Sungai Ciliwung itu terganjal pembebasan lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Saya minta yang sudetan Ciliwung menuju ke KBT itu juga tahun ini bisa dirampungkan. Saya kira bisa secepatnya dengan Gubernur untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahannya," ujar presiden di hadapan tiga gubernur yang dipanggil ke istana, Rabu (8/1) sore.
Tak hanya sudetan Ciliwung-KBT yang diperintahkan Jokowi untuk dikebut pengerjaannya. Presiden juga mendesak Anies untuk melanjutkan masterplan (rancangan induk) pengendalian banjir Jakarta, dengan menjalankan normalisasi atau naturalisasi.
Perintah presiden kali ini tidak dibatasi perbedaan pandangan mengenai teknis pelebaran sungai, yakni skema naturalisasi yang diusung Anies atau normalisasi yang sudah dilakukan sejak pemerintahan DKI Jakarta sebelumnya. Jokowi juga mengingatkan Pemprov DKI agar perhatiannya tidak tersita kepada Sungai Ciliwung saja, namun juga 13 sungai lainnya seperti Pesanggrahan, Mookervart, hingga Cipinang.
"Teruskan kembali, baik normalisasi atau naturalisasi, yang ada di sungai-sungai Jakarta. Sungai di Jakarta bukan hanya ciliwung saja. Semuanya perlu dilakukan penormalan kembali," kata Jokowi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sempat menjelaskan mengenai peran sudetan Ciliwung-KBT. Menurutnya, sudetan bisa mengalirkan debit banjir Kali Ciliwung hingga 60 meter kubik per detik. Kapasitas asli Sungai Ciliwung hanya 200 meter kubik per detik, dengan realisasi debit air saat banjir mencapai 570 meter kubik per detik. sumur
Lewatkan beritanya gan bro sis.........ini penghinaan pada Beliau
Ini gegara si Cungkring...........
Terpaksa Beliau harus melawan temannya.........
Spoiler for jangan di baca pliss:
Jakarta - PTUN Jakarta membatalkan SK Gubernur DKI No 2779/2015 yang ditandatangani Basuki T Purnama terkait penggusuran Bidara Cina, Jaktim, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan warga yang diwakili Yusril Ihza Mahendra. "Hakim akhirnya memerintahkan agar Gubernur DKI mencabut SK tersebut. Seluruh alasan dan argumentasi Gubernur DKI di persidangan ditolak majelis hakim," kata kuasa hukum warga Bidara Cina, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Jumat (29/4). Menurutnya, putusan tersebut mematahkan arogansi Ahok terhadap warganya yang kerap menantang untuk menggugat ke pengadilan jika tak terima kebijakan penggusuran yang dikeluarkan Pemprov DKI. "Sesumbar gubernur DKI yang selalu menantang rakyat agar melawannya di pengadilan, ternyata tidak ada apa-apanya. Ahok ternyata tidak berkutik setelah PTUN Jakarta memenangkan gugatan rakyat melawan dirinya yang sesumbar menantang akan menang di pengadilan," kata Yusril. Selain putusan PTUN Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakpus juga memutus SK Gubernur No 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta No 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sudetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur ditunda pelaksanaannya "Bersamaan dengan itu, gugatan class action warga Bidara Cina atas SK 81 yang diteken Gubernur Jokowi dan SK 2779 yang diteken Ahok diputuskan oleh hakim PN Jakpus untuk ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan hakim yang berkekuatan tetap. Kedua SK Gubernur DKI itu juga terkait penggusuran tanah rakyat di Bidara Cina yang dilakukan tanpa perundingan, tanpa kesepakatan dan tanpa ganti rugi," ujar Yusril. Yusril menyebut putusan pengadilan dalam dua perkara tersebut menandakan bahwa Ahok tidak sesakti yang dia kira. Berkaca dari perkara tersebut Yusril berharap, Ahok bersikap hati-hati dalam kasus penggusuran kampung Luar Batang. "Dari dua perkara ini ternyata Ahok tidaklah sesakti yang diduga. Dua kali dia keok di pengadilan. Sekarang masih nantang lagi agar kami menggugatnya di pengadilan, sehubungan dengan rencananya untuk menyerobot tanah rakyat di Luar Batang. Coba kalau berani Ahok keluarkan SK penggusuran di Luar Batang, saya yakin Ahok bakal keok untuk ke sekian kalinya melawan rakyat di pengadilan," kata Yusril yang menjadi bakal cagub DKI untuk menantang Ahok.
Sumber: Suara Pembaruan
Gessss tolong doakan Beliau ya........semoga bisa menang melawan mayki mos nanti.......biar nggak dimarahin sama si Cungkring
Terus seppot Beliau ya gesss......tanpa kalian Beliau sangat kesepian dan bersedih
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.5K
Kutip
35
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!