• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Fakta "Marital Rape", Antara Kewajiban Melayani Suami atau Hak Wanita ?

sinsin2806Avatar border
TS
sinsin2806
Fakta "Marital Rape", Antara Kewajiban Melayani Suami atau Hak Wanita ?
Marital rape atau pemerkosaan dalam per-ka-winan mungkin terdengar sangat lucu untuk beberapa orang. Bagaimana mungkin suami yang sudah sah menikah, ketika ingin menggauli istrinya  sendiri malah disebut melakukan tindak kejahatan Marital Rape.


Marital rape bukanlah hal baru, karena di Indonesia saja hukumnya sudah diatur dalam RKUHP pasal 480 ayat 2, dimana pelaku pemerkosaan akan dihukum pidana kurungan paling lama 12 tahun. Tapi walaupun hukum marital rape telah dipatenkan dalam undang-undang, masyarakat Indonesia masih sangat kontra. Banyak yang beropini bahwa sudah semestinya suami menggauli istri setelah menikah, tapi kenapa hal wajar seperti ini harus diganjari dengan hukuman kurungan. Bahkan banyak beredar meme-meme dari netijen tentang kebijakan marital rape ini.

Disini yang perlu digaris bawahi adalah menggauli berbeda dengan memerkosa. Paham? Menggauli artinya adalah melakukan hubungan seksual dengan baik tanpa paksaan. Sedangkan memerkosa adalah memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual untuk memenuhi dorongan napsu di pemerkosa. 

Dan jangan salah, pemerkosaan tidak hanya terjadi pada mereka yang berstatus lajang. Pemerkosaan dalam per-ka-winan bisa saja terjadi. Sayangnya, ketika pemerkosaan atau marital rape ini terjadi, kebanyakan korban (istri) pasti mengalami dilema status. Misalnya saja, suami sedang menginginkan hubungan badan, tapi istri sedang dalam kondisi sakit dan tidak mampu untuk melayani suami, sehingga terjadilah ancaman dan pemaksaan hubungan badan yang bisa saja berujung kekerasan pada istri. Dilema status yang dimaksud adalah disatu sisi dia adalah seorang istriyang berkewajiban melayani suami, namun disatu sisi dia adalah seorang wanita yang dirampas hak nya karena dipaksa untuk melayani pria padahal sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk berhubungan seksual.

Setelah menikah, suami berhak untuk dilayani dan istri wajib untuk melayani. Namun dalam prakteknya hak dan kewajiban harus dijalankan dengan melihat kondisi, apakah kondisinya mampu untuk menjalankan hak dan kewajiban tersebut. 

Ada satu kasus marital rape yang berhasil menyita perhatian dunia, sampai tercipta tagar #justiceforNoura untuk mendukung Noura (korban yang berubah menjadi tersangka). 

- Kasus Noura Hussain (Tahun 2018)
Noura Hussain adalah warga Sudan yang didakwa sebagai pembunuh suaminya dan telah dijatuhi hukuman gantung, namun setelah fakta sebenarnya terungkap dan mendapat dukungan dari dunia akhirnya hukuman gantung untuk Noura dicabut dan digantikan dengan hukuman kurungan selama 5 tahun. Faktanya Noura ketika masih berumur 16 tahun dipaksa untuk menikahi pria nya yang berumur 16 tahun lebih tua dari dirinya, pemerkosaan terjadi sang suami menyuruh sepupu-sepupunya untuk memegangi tangan Noura selama suami melakukan pemerkosaan. Ketika pemerkosaan akan terulang Noura mengambil pisau untuk perlawanan diri dan tanpa sengaja membunuh suaminya.

Kasus Noura Hussain sempat dibagikan di laman facebook BBC Indonesia, namun netijen Indonesia banyak yang mencemooh Noura Hussain karena dianggap tidak mengetaui posisi dan kewajiban seorang istri yang sudah semestinya melayani suami. Bahkan banyak netijen yang berkomentar bahwa dalam pernikahan tidak ada yang namanya pemerkosaan karena statusnya sudah sah. Ane tidak menyalahkan pendapat netijen-netijen ini, semua orang mempunyai pendapat yang berbeda, tapi alangkah baiknya jika kita bisa menanggapinya dengan terbuka tanpa mencemooh pihak tertentu. 

Di Jawa Timur dan Bali kasus pemerkosaan oleh suami juga pernah dilaporkan, dan suami mendapatkan hukuman kurungan. Yang pertama di Jawa Timur Hari Ade Purwanto dijatuhi hukuman 15 bulan kurungan karena dilaporkan telah memerkosaa istrinya, selanjutnya pada tahun 2015 di Bali Tohari dijatuhi hukuman kurungan 5 bulan karena memerkosa istrinya.

Tanggapan ane sebagai seorang istri dan seorang wanita, kasus seperti diatas memang bisa saja terjadi dan menimpa siapa saja, sama halnya dengan kasus KDRT. Marital rape adalah KDRT dalam bentuk seksual, tidak perlu takut, tidak perlu malu. Jika memang itu terjadi laporkanlah, suami yang baik adalah suami yang paham akan kondisi dan situasi kita. 

Ane pingin tau apa nih tanggapan kalian tentang kasus marital rape begini.


sumber : 1, 2 .

4iinch
Gimi96
tien212700
tien212700 dan 28 lainnya memberi reputasi
23
13.6K
140
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.