buaya.Avatar border
TS
buaya.
Oknum Guru Mengaji Pesantren An Dituntut 170 Penjara dalam Perkara Pelecehan Seksual




SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, Kamis (26/12/2019) kembali menggelar sidang dugaan pelecehan seksual di Pesantren An secara tertutup, dengan agenda tuntutan.

Dalam perkara ini ada dua terdakwa, yakni oknum pimpinan Pesantren An berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My.

Sesuai informasi yang diterima Serambinews.com, dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah, yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.

Sidang pertama digelar untuk oknum pimpinan, yakni Ai.

Usai sidang terhadap AI, maka dilanjutkan kepada oknum guru mengaji, yakni My.

Saat sidang dimulai, maka JPU langsung membacakan tuntutannya.

Dimana My dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Jo Pasal 65 KUHP.

Sehingga JPU pun pertama menuntut My dengan hukuman penjara selama 170 bulan.

Lalu hukuman takzir tambahan berupa pencabutan izin dan hak untuk mengajar pada lembaga pendidikan dayah atau pasantren selama 194 bulan.

Dalam tuntutan tersebut, Fakhrillah juga membacakan hukuman restitusi yakni biaya ganti rugi yang diminta orang tua korban, sebesar 93,75 gram emas murni.

Usai pembacaan tuntutan, maka kuasa hukum terdakwa memastikan akan membacakan pledoi terhadap tuntutan JPU.

Setelah itu, sidang pun ditunda dan akan digelar kembali pada 7 Januari 2020.

Sebelumnya, oknum pimpinan Pasantren An (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My (keduanya pria) beberapa waktu lalu ditahan di Polres Lhokseumawe.

Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.


Ekses dari kejadian tersebut, Pesantren An pun kini pindah tempat.

Sebelumnya di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Aktivitas belajar mengajar di Pesantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.

Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, maka beberapa waktu lalu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Saat tahapan penelitian berkas, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sempat mengekspos kasus ini di Kejati Aceh.

Hal ini dilakukan guna memastikan penerapan hukum terhadap kasus ini, yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).

Sehingga hasil ekspos, maka dipastikan kalau kasus ini tetap dijerat dengan qanun.

Setelah adanya kepastian tersebut, maka Jaksa pun menyatakan berkas untuk kedua tersangka lengkap.

Selanjutnya penyidik Polres Lhokseumawe pun menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.

Tidak lama kemudian, Jaksa pun melimpahkan kedua tersangka ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk proses sidang.

Sehingga pada Kamis (10/10/2019), perkaranya pun mulai disidangkan di Mahkamah Syariah Lhokseumawe secara tertutup. (*)

Cabul itu Nikmat



ya allah lindungilah para guru ngaji cabul2 sejenis ini yg telah berjuang mensyiarkan agamamu yak allah


jauhkan mereka dari siksaan dunia ini dan berikanlah mereka kesabaran untuk menghadapi ujian ini.





greedaon
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.