fawwaz14
TS
fawwaz14
Kominfo Laporkan S E N S O R ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baik
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melaporkan situs porno S E N S O R.com ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik.

Selain itu, Kemenkominfo juga telah mengirimkan surel kepada pihak S E N S O R.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo pada situs tersebut.

"Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut," tulis Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu melalui keterangan rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (26/12).

Usai kejadian tersebut, Kemenkominfo mengingatkan kepada netizen yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten dengan muatan kesusilaan di media sosial dapat dijerat hukum sesuai UU ITE yang berlaku.

"Kementerian Kominfo RI kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tegas Nando.

Dalam kesempatan tersebut, Nando juga menyebutkan pihaknya telah memblokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi hingga November 2019.

Sebelumnya, beredar tangkapan layar yang menunjukkan gambar akun Kemenkominfo yang ada di situs pornografi S E N S O R.com di media sosial.

Lihat juga: Menkominfo Soal IndoXXI: Kita Jangan Jadi Negara Pembajak





Pasalnya, akun mengatasnamakan Kemenkominfo terverifikasi atau tanda centang biru. Selain itu terlihat logo khas dari Kemenkominfo.

Tangkapan layar itu pertama kali diunggah oleh akun Twitter @SoundOfYogi. Dia menciutkan, "Gaes, negeri ini punya kementerian dengan akun S E N S O R verified. Kita kayak bangga. @GNFI dimana kalian ba**sat."



Sontak, netizen pun riuh menanggapi unggahan tersebut. Bahkan 'Kemenkominfo' sempat bertengger di topik terpopuler Twitter Indonesia.

Pria yang akrab disapa Nando itu mengatakan situs S E N S O R.com sebenarnya telah diblokir pada 2017 karena memuat konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).



Quote:




Wait What.........!
sebelahblog4iinchtien212700
tien212700 dan 38 lainnya memberi reputasi
39
24K
321
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.