Update.BeritaAvatar border
TS
Update.Berita
RI Bakal Pakai Sistem Upah Per Jam, Mau Tiru Amerika?


Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang mengkaji mengubah sistem pengupahan baru yang berbasis produktivitas. Salah satu yang diwacanakan adalah soal upah berbasis per jam, saat ini yang masih berlaku formal di Indonesia sistem upah bulanan.

Sistem bulanan adalah pekerja mendapat gaji tetap dengan nilai tertentu (plus tambahan insentif). Pekerja yang tidak tidak masuk seminggu dalam sebulan pun mendapat gaji setara dengan mereka tidak pernah izin, mungkin yang membedakan adalah insentif harian.

Sedangkan upah per jam adalah gaji yang diterima dihitung berdasarkan jam kerja. Misalnya dalam sebulan bekerja 40 jam, maka gaji per jam dikalikan 40 dan itulah upah yang diterima setiap bulan. Jadi mereka yang tidak pernah izin bakal mendapat gaji lebih besar ketimbang yang sering absen.

Di Indonesia, upah per jam adalah barang yang asing. Namun di negara maju seperti AS, upah per jam adalah hal yang lazim, bahkan menjadi indikator utama.

Rata-rata Upah Pekerja di AS (US$/Jam)
Pada November 2019, upah pekerja non-pertanian di Negeri Paman Sam adalah US$ 28,29 per jam. Naik 0,2% dibandingkan bulan sebelumnya dan 3,1% secara YoY.

Bank Sentral AS (The Federal Reserve/The Fed) begitu memperhatikan data ini. Saat pertumbuhan upah melambat, berarti terlihat bahwa aktivitas produksi sedang lesu. Output berkurang, pertumbuhan ekonomi melambat, dan ini bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan kebijakan moneter.

Laju Pertumbuhan Upah per Jam di AS (%)
Inilah enaknya sistem upah per jam. Lebih rigid, lebih mudah dibaca, lebih jelas untuk dianalisis.

Kala dunia usaha berniat mengurangi produksi, apakah itu akibat konsolidasi internal perusahaan atau memang permintaan secara umum sedang menurun, maka jam kerja karyawan akan dikurangi. Otomatis upah yang diterima pun lebih sedikit, karena jam kerja yang lebih sedikit.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pembahasan mengenai pengupahan jam kerja itu sudah dikomunikasikan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dalam pembicaraan itu, kata dia, termasuk juga pengaturan tenaga kerja asing.

"Kesepakatan kerja dan tentu hak pekerja dijamin dan terkait jenis pengupahannya untuk berbasis jam kerja dan harian," ujar Airlangga.

Sementara itu, para serikat buruh angkat suara soal rencana pemerintah mengubah sistem pengupahan berbasis 8 jam per hari menjadi per jam atau produktivitas. Mereka beralasan pekerja tak dapat kepastian bila kerja dihitung per jam.

"Buruh menolak omnibus law. Termasuk di dalamnya yang mengatur fleksibilitas jam kerja," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono kepada CNBC Indonesia, Senin (23/12).

Ia bilang buruh membutuhkan kepastian kerja dan kepastian pendapatan. Dengan demikian, buruh bisa merencanakan kehidupannya. Kapan bekerja, beristirahat, dan bermasyarakat.

"Jam kerja yang saat ini diatur yakni 8 jam sehari atau 40 jam seminggu masih relevan. Termasuk aturan mengenai hak istirahat dan hak cuti," katanya. (hoi/hoi)

SUMBER:
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...u-tiru-amerika

KOMEN TS:
Kayaknya sistem upah per jam lebih fair deh..
Hmm, menarik juga sih.
48y24rd
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 48 lainnya memberi reputasi
45
19K
243
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.