i.am.legend.Avatar border
TS
i.am.legend.
Eks Pimpinan KPK: Hukuman Mati Tak Jamin Korupsi Berkurang


Eks Pimpinan KPK: Hukuman Mati Tak Jamin Korupsi Berkurang

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif tak sepakat jika hukuman mati diterapkan kepada koruptor. Menurutnya, hukuman mati juga tak terbukti membuat tindakan korupsi berkurang.

Syarif menyebut negara-negara yang memiliki skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK), seperti Denmark, Norwegia, Finlandia, Selandia Baru, serta Singapura tak menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

"Siapa (negara) yang masih ada pidana matinya untuk koruptor? Tiongkok. Skor IPK Tiongkok berapa? 40. Kita 38. Jadi secara kalkulasi enggak ada hubungannya dengan IPK (tingkat korupsi) suatu negara dengan hadirnya pidana mati," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12).


Syarif juga menyatakan hukuman mati tak bisa mengurangi tingkat kejahatan di sebuah negara. Menurutnya, justru tingkat kejahatan tetap tinggi di negara yang menerapkan hukuman mati.

Ia lantas menyebut Indonesia sudah beberapa kali menerapkan hukuman mati dalam kasus narkoba. Namun, kata Syarif, peredaran narkoba masih saja terjadi di Tanah Air.

"Jadi bila dibilang (hukuman mati) membuat deterrent effect (efek jera) lebih banyak, itu dipertanyakan. Itu juga harus kita pikirkan," ujarnya.

Selain itu, Syarif mengatakan penerapan hukuman mati bakal mempersulit kerja sama antarnegara dalam mengungkap kasus korupsi. Menurutnya, negara yang sudah menghapus hukuman mati tak akan mau memberikan bantuan.



mencontohkan kasus dugaan korupsi pengadaan di Garuda Indonesia yang melibatkan Rolls-Royce, perusahaan asal Inggris. Menurutnya, Inggris tak akan membantu Indonesia jika menerapkan hukuman mati.

"Jadi nanti akan menyulitkan kerja sama antarnegara kalau pidana mati itu ada di dalam UU Tipikor," tuturnya.

Syarif menyatakan hukuman mati sebetulnya sudah di atur dalam UU Tipikor saat ini. Hukuman mati bisa dipakai jika perbuatan dilakukan berulang dan dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan bencana alam.

Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan juga menilai hukuman mati belum terbukti efektif menimbulkan efek jera dan mengurangi tingkat korupsi. Menurutnya, sampai hari ini juga tak ada studi terkait efektifitas pidana mati.

"Saya lebih percaya pada, kalau kita bisa meningkatkan koruptor yang dihukum, sekalipun hukuman yang tidak terlalu berat itu akan jauh lebih efektif ketimbang ada seribu koruptor satu dipidana mati," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan untuk menerapkan hukuman mati kepada koruptor selama rakyat berkehendak. Jokowi menyatakan pemerintah siap untuk memasukkan hukuman mati itu dalam UU Tipikor.
(fra/bmw)
sumber

******

Ada yang mau bela eks pimpinan KPK? Nah sekaranglah saatnya. 2 eks pimpinan KPK telah bicara soal penolakan hukuman mati bagi koruptor. Ini eks pimpinan KPK lho. Lembaga yang dianggap paling berani, paling suci, paling bersih, bagi sebagian orang yang suka merasa diri mereka sebagai pejuang keadilan dan pejuang agama.

Setelah 4 tahun berlalu dengan drama OTT, penyadapan, dan lain-lain, nyatanya KPK diisi oleh ayam sayur, bukan ayam petarung! Padahal kita menginginkan KPK diisi oleh orang yang tak punya rasa belas kasihan pada koruptor. Kita tak perlu artis yang suka menjadikan tindak perkara korupsi sebagai panggung bagi mereka yang mungkin punya niat lebih setelah mereka pensiun.

Nampaknya para eks pimpinan KPK telah membangkang terhadap perintah UU. Indonesia telah memiliki payung hukum yang memungkinkan mengganjar hukuman mati bagi koruptor. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Frasa 'keadaan tertentu' yang dimaksud Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor ialah alasan pemberatan pidana bagi pelaku. Keadaan tertentu tersebut misalnya apabila ada dana yang ditilap untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam, penanggulangan krisis ekonomi, dan lain sebagainya, maka pelakunya bisa dihukum mati.

Ini sebenarnya termasuk juga mereka yang menyalahgunakan dana bantuan kemanusiaan lewat pemgumpulan online yang justru dipakai untuk membiayai teroris di negara lain.

Nyatanya sudah ada beberapa kasus penyimpangan korupsi dana bantuan kemanusiaan atau bencana alam. Toh tak juga mampu untuk membawa mereka kedepan eksekutor hukuman mati.

Bicara soal Singapura sebagai negara Asia yang sukses memberantas korupsi dan mendapat indeks teratas, benarkah korupsi disana tidak diganjar hukuman mati?

Salah besar!

Nyatanya Singapura termasuk salah satu dari negara Asia selain Tiongkok, Vietnam dan Korea Utara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Dan Singapura pernah menghukum mati 1000 orang dalam kurun waktu 1994-1998. Para koruptor termasuk dalam bagian yang dihukum mati tersebut.

Lantas, apakah ada efek jera?
Pasti!
Lalu kenapa Tiongkok, Vietnam, dan Korea Utara masih saja mempunyai ranking buruk dalam indeks korupsi? Itu karena mereka tidak mempunya perangkat lembaga pencegahan korupsi seperti di Singapura dan Indonesia.

Dan pertanyaan menariknya, kenapa negara-negara dengan ranking terbaik justru ada di Eropa yang sangat menolak hukuman mati? Kembali lagi kepada budaya sebuah bangsa.
Ketika sebuah kedisiplinan telah menjadi budaya sejak kecil, maka untuk membentuk sebuah negara yang bersih akan semakin mudah. Dan pengajaran disiplin serta tanggungjawab pribadi sangat diutamakan di negara-negara seperti Finlandia. Kenapa muaranya? Pendidikan!

Sekarang, masih mau menolak hukuman mati? Bagaimana para pejuang anti korupsi yang suka berkoar-koar di sosial media menyerang pemerintah dan mendukung semua drama KPK era Saut dan Laode? Bungkam? Mencret lu!

Ayo! Dukung hukuman mati bagi koruptor!
Dukung perubahan UU mengenai hukuman mati bagi koruptor. Kalau masih saja seperti ini, biarpun malaikat yang menjadi pimpinan KPK, jangan harap Indonesia bersih.

Jamgan tanya disini berapa ranking pemberantasan korupsi di negara-negara Zazirah Arab. Blank. Datanya sedikit. Dan sama menyedihkannya. Hukuman pancung disana lebih senang mengurusi masalah pembunuhan, bukan masalah korupsi.

Ngopi dulu ah.


sebelahblog
4iinch
gagan23
gagan23 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.4K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.