dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
18 Paguyuban Penghayat Kepercayaan di Kulonprogo Ikut Musda
18 Paguyuban Penghayat Kepercayaan di Kulonprogo Ikut Musda

Suasana pra musyawarah daerah (Musda) Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kulonprogo yang diikuti 18 paguyuban di Ruang Adikarto, kompleks Pemkab Kulonprogo, Selasa (17/12/2019). Harian Jogja - Jalu Rahman Dewantara
17 Desember 2019 16:27 WIB Jalu Rahman Dewantara KulonprogoShare :   

Harianjogja.com, WATES - Sebanyak 18 paguyuban penghayat kepercayaan di Kulonprogo mengikuti pra-musyawarah daerah (musda) Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kulonprogo. Kegiatan tersebut digelar Dinas Kebudayaan setempat di Ruang Adikarto, kompleks Pemkab Kulonprogo, Selasa (17/12/2019).
Kepala Disbud Kulonprogo, Untung Waluyo mengatakan pra-musda diadakan untuk merumuskan kembali langkah MLKI Kulonprogo yang pada 2020 sudah masuk tahun kelima kepengurusan. Sejumlah posisi pengurus di organisasi tersebut telah kosong dan perlu diisi sosok-sosok baru.
"Ada beberapa pengurus yang sudah meninggal, dan MLKI Kulonprogo harus dioptimalkan kembali kinerjanya," ujar Untung di sela-sela pra musda, Selasa siang.
Dalam kegiatan ini Disbud menggandeng Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulonprogo untuk mensosialisasikan pentingnya anggota paguyuban terdata secara administratif oleh pemerintah.
BACA JUGA :
Identifikasi Autisme secara Dini Penting Dilakukan
Semarak Tahun Baru di The Sunan Hotel Solo

Hal itu didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi No 97/PUU-XIV/2016 tertanggal 7 Nopember 2017 yang memutuskan frase agama dalam pasal 61 dan pasal 64 UU No 23/ 2006 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan tidak bersifat mengikat.
Sehingga keberadaan penghayat kepercayaan diakui oleh konstitusi Indonesia, yang otomatis memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pemeluk agama lain.
"Pasca keputusan MK, yang menyatakan penghayat kepercayaan sekarang diakui oleh negara maka persyaratan-persyaratan yang sifatnya administrasi harus diperbaharui, minimal terdaftar di Kesbangpol," terangnya.
"Sebanyak 18 paguyuban dahulu sudah terdaftar, tapi karena ada aturan baru jadi harus daftar kembali, kalau tidak terdaftar nanti tidak dapat pembinaan," imbuh Untung.
Ketua MLKI Kulonprogo, Trisno Miharjo mengatakan setelah pra-musda, akan diadakan musda pada pertengahan tahun depan. Sisa waktu sampai dilakukannya musda akan dimanfaatkan untuk memikirkan arah ke depan organisasi termasuk program kerja yang bakal dijalankan.
Program kerja MLKI Kulonprogo kebanyakan berkutat pada pelestarian budaya seperti penyelanggaraan upacara adat. Perawatan sendang juga termasuk dalam program kerja. Sendang menjadi salah satu sarana bagi penghayat kepercayaan untuk menunaikan ibadah.
Namun kata Trisno, pada tahun mendatang, ketugasan MLKI Kulonprogo bakal lebih kompleks, mengingat Kulonprogo di masa depan seiring hadirnya sejumlah mega proyek bakal membikin wajah kabupaten paling ujung di DIY ini berubah, termasuk tatanan di tatanan sosial masyarakat dan seni budaya.
"Ini jadi tantangan buat kita, tapi kita tetap harus memayung hayuning bawana, kita harus merawat dengan sungguh-sungguh kearifan lokal Kulonprogo," ujarnya.


https://jogjapolitan.harianjogja.com...go-ikut-musda


memang sudah saatnya agama asli kita diakui resmi 
reid2
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
525
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.