• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Wow, Pasutri Ini Mendapat Warisan Tanah Hampir seluas Dua Kabupaten!

yunda.meAvatar border
TS
yunda.me 
Wow, Pasutri Ini Mendapat Warisan Tanah Hampir seluas Dua Kabupaten!



Assalamualaikim Gan Sis,

Tahes?
emoticon-Hai




Tuan tanah, sebutan bagi para pemilik tanah yang luasnya sudah diatas rata rata pada suatu wilayah.
Tapi jangan senang dulu nih gan sis yang merasa sudah masuk dalam kriteria menjadi tuan tanah di kampung gan sis, karean gan sis bakal auto ciut lah sama the real tuan tanah Se-Indonesia. Merupakan seorang pasutri dari cilacap, beliau adalah alimah dan Barudin. Dengan tanah warisan dari kakek seluas .....


Ilustrasi


Spoiler for -:


Gileeeeee.....

emoticon-Wowemoticon-Matabelo emoticon-Wow


Mari kita sungkem dan salim pada beliau, sapa tau khilap dapet 10 Ha, kan lumayan buat perumahan.
emoticon-Nyepi



Pengakuan beliau yang mengejutkan itu tidak hanya sebatas ucapan semata gan sis, karena pada tangan mereka memegang bukti yang konkrit, yaitu surat bukti kepemilikan, atau surat bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat atau bahasa kerennya itu Eigendom Verponding keluaran tahun 1930.


Gileeeeee.....

emoticon-Matabelo



sumber pic


Lantas Darimana Mereka Mendapatkannya?



Tentunya dari warisan sang kakek, yaitu Wanatirta bin Nuryasentana. Menurut sejarahnya, sang kakek mendapatkan tanah itu dari pembelian pada masa lalu.Dan oleh Pengadilan Agama Cilacap, Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana itu telah ditetapkan sebagai hak waris dengan Putusan Nomor 0056/pdt.p/2019, tanggal 5 Maret 2019.


Gileeeeee......

emoticon-Matabelo




Mari Berhitung Surat Eigendom Verponding.

Ada beberapa Eigendom Verponding dengan nomor seri gan sis. yang mana pada tiap nomor seri memuat luasan tanah yang berbeda.

Spoiler for wow:

Gileeeeee.....
emoticon-Matabelo


Banyuwangi aja nih ya, 5.782,50 km2, atau dibulatkan jadi 5.783 km2, nah kira kira itu 578.250 Ha, jadi kurang 300.00-an yang berada di wilayah Sitobondo.

So.. Kalo di map, bakal muterin raung-ijen dari selatan hingga ke utara tembus ke situbondo. menyusuri jalan lintas selatan sampai tembus lintas utara.

Spoiler for bwk:


Gileeeeee.....
emoticon-Matabelo



Kevalid-an surat diatas tentu sudah valid dan jelas dari awalnya, karena surat tersebut sudah tercatat dalam Staasblad atau Lembaran Negara Pasal 3 Paragraf 1 Sub 1b, tahun 1912, Nomor 497.

FYI, Lembaran Negara sendiri merupakan sebuah pemuatan publikasi dari segala bentuk pengumuman, dengan penomoran yang berisikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kebijakan, pengumuman, peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh badan, lembaga atau pemerintahan yang mempunyai kekuatan pemaksaan atas pemberlakuan pada keseluruhan wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

Jadi, Saat periode kolonial, Lembaran Negara itu disebut Het Staatsblad van Nederlandsch-Indie. Saat Periode transisi disebut Het Staatsblad van Indonesie dengan penyebutan singkat Staatsblad. Dan Pada periode kemerdekaan juga pernah dikenal sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Tapi, setelah Dekrit Presiden 1959, hal itu disebut sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia.

Artinya, udah gak diragukan lagi kevalid-annya. Bukan Cuma surat gajelas yang digembor gemborkan lah. Tapi gak boleh ditetiliti ke-valid-annya.
emoticon-Shutup


sumber pic



Sisi Lain

Dari Kemunculan bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat atau Eigendom Verpondin ini gan sis, diharapkan akan membawa pada titik terang sejumlah permasalahan agraria yang mana terjadi di Bumi Blambangan. Dan dikutip dari News.detik.com, pasutri tersebut juga mengatakan bahwa tanah yang sudah dikuasai dan juga sudah muncul sertifikat tidak akan usik oleh mereka.

Karena sesuai amanat Wanatirta kepada ahli waris, sebagian tanah akan dibagi-bagikan kepada wong cilik. Bahkan akan dibantu dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik. Khususnya warga yang tidak memiliki tanah.

Lanjut lagi Hj Halimah selaku ahli waris menguasakan kepada tokoh dan kerabat yang berdomisili di Banyuwangi. Diantaranya, Drs H Abdillah Rafsanjani, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), asal Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono. link

Tapi eh tapi, yang masih lahan kosong bisa mereka minta dan juga diurusi. Yang mana hal itu diharapkan menjadi menjadi ikhtiar beliau dalam mewujudkan wasiat dari kakeknya.

***



Gimana gan sis? Auto kicep ya ?
emoticon-Ngakak

Ingatlah, masih ada langit diatas langit. Stay humble.
- - Danke - -




Referensi Dan Gambar

12 3 4
Google Maps




anasabila
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 37 lainnya memberi reputasi
38
23.8K
186
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.