cumipenjara
TS
cumipenjara
Viral, Sopir Ambulans Menangis Karena Tidak Diberi Jalan


Quote:


Jakarta, IDN Times- Sikap tak acuh pengguna jalan saat mendengar suara sirene ambulans masih sering terjadi. Laju ambulans terkadang terpaksa berhenti, karena pengguna jalan lain tidak memberikan jalan.

Ternyata situasi tersebut membuat seorang sopir ambulans menangis, akibat terlambat mengantar pasien ke rumah sakit hingga pasien tersebut meninggal dunia dalam perjalanan.

1. Curhat sopir ambulans yang menangis viral di media sosial
Curahan hati sang sopir ambulans yang tidak diketahui namanya tersebut viral, setelah pemilik akun Facebook bernama Yuri Novianto mengunggah percakapan seorang sopir ambulans di grup Apa Kabar Tuban pada 7 Desember lalu.

Dalam unggahan tangkapan layar itu tertulis ungkapan seorang sopir ambulans yang tengah menangis saat membawa pasien gawat menuju rumah sakit.

2. Pengendara tidak memberi jalan sampai pasien meninggal dunia
Dalam bahasa Indonesia bercampur bahasa Jawa, sopir ambulans itu menceritakan saat membawa pasien sudah menyalakan sirene ambulans, namun pengendara di depannya tak memberikan jalan. Pasien akhirnya meninggal dunia sebelum sampai IGD.

"Curhat sitik... dino iki aku nangis gowo pasien gawat. Sirene ambulans ku nyala. Tapi pengendara di depan ku tidak mau buka jalan dan akhirnya sebelum sampai IGD meninggal," ungkap sang sang sopir.

3. Sopir ambulans mengkritik pengendara yang lebih mudah membuka jalan untuk kendaraan polisi
Sopir tersebut merasa kecewa dan bertanya mengapa pengguna jalan kerap mendengar sirene ambulans tidak memberi jalan, namun bila mereka mendengar sirene polisi segera membuka jalan.

"Np, y pengendara entah motor/mobil kalau denger sirine ambulan malah gak langsung minggir, tapi klo sirine polisi langsung minggir #curhatsitik, atine rodok gonduk alias jengkel," tulis sopir itu.

4. Kesadaran pengendara masih kurang untuk memberikan jalan pada ambulans
Sementara, akun Yuri Novianto menuliskan caption yang berharap pengguna jalan bisa membuka mata dan memberikan jalan pada ambulans. Menurut dia kesadaran masyarakat pada masalah ini masih kurang.

"Nyoh.......
Iki lho curhate driver ambulance.......
Ben podo melek kbeh matane......
Bantu buka jalan kanggo ambulance ditilang.... Kesadaran masyarakat wae jih kurang.....
Kudune matur nuwun wis ono relawan....
GRATIS bantuan buka jalur ambulance dri relawan..... Dan tidak birokratif," tulis Yuri.

5. Bayangkan jika hal tersebut menimpa keluarga kita
Unggahan tersebut pun menuai berbagai komentar dari warganet. Tidak sedikit yang mengakui masyarakat masih banyak belum sadar, untuk memberi jalan pada ambulans yang membawa pasien.

Seperti akun @damuri yang menulis komentar, "Aku setuju ats keluhan sopir ambulan kalo sirine nyala artinya darurat seharusnya pengendara lain sadar dong toh hidup kita ndak tau suatu saat ada yg bth ambulanc juga," kata dia.

Unggahan tersebut juga diamini pemilik akun Ronnyiman Syah, "Dan hanya di negara Indonesia yang warganya kurang toleransi sma ambulance," tulis dia di kolom komentar.

Ada juga pemilik akun bernama Irwan Suhadu yang meminta kesadaran pengguna jalan dan membayangkan jika hal tersebut menimpa keluarga kita.

"Orang kita itu egois..coba keluarganya yg gk mau minggir yg dibawa pak sopir ambulan..gmn perasaanya..lihat dong di luar negeri sana kl ada ambulan lewat semua kasih jalan.sabar geh pak sopir tugasmu sungguh mulia...," komentar dia.

Sementara pemilik akun Mamimimi berharap unggahan tersebut membuat pembaca sadar akan pentingnya memberikan jalan pada ambulans. "Kurang simpati di sekelilingnya semoga dengan kejadian ini org2 yg membaca tulisan bpknya sadar semua ?," tulis dia.

6. Ambulans kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan
Merujuk Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyatakan, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan di jalanan, yakni:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SUMBER

Miris.
emoticon-norose
terranrexsebelahblog4iinch
4iinch dan 46 lainnya memberi reputasi
47
27K
245
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.