fiapermAvatar border
TS
fiaperm
Daripada Tahun Depan Nikah, Ribet Urus Sertifikat Mending Nikah Sekarang Yuk GanSist!


Assalamualaikum GanSis.


Di thread kali ini, Ane akan bahas tentang soal yang belakangan ini menjadi cukup kontroversial di kalangan masyarakat, khususnya kaum muda-mudi Indonesia. Sekarang ini, tersebar wacana wajib punya sertifikat layak nikah dulu baru boleh menikah. Bagaimana menurut GanSis? Apakah menurut GanSis wacana tersebut benar atau tidak? Yuk, langsung simak penjelasannya di bawah ini.




Tahun 2020, Presiden Indonesia mewajibkan kepada seluruh calon pengantin yang akan/ berencana menikah untuk memiliki sertifikat layak nikah sebelum melakukan pernikahan. Peraturan ini akan diberlakukan pada tahun 2020 mendatang untuk seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali wilayah Jakarta. Hal ini tentu mengundang banyak pertanyaan bagi para calon pengantin/catin. Pasalnya, masih banyak calon pengantin yang belum mengerti cara untuk memperoleh sertifikat layak nikah. Maka dari itu, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi sejak dini tentang proses dan persyaratan dalam mendapatkan sertifikat layak nikah bagi para calon pengantin.

Dalam peraturan baru ini, calon pengantin yang akan/ berencana menikah wajib mengikuti program sertifikasi pra nikah untuk mendapatkan sertifikat layak nikah. Sertifikasi pra nikah ini berisi program konseling selama 3 bulan dan pemeriksaan kesehatan di puskesmas/RS. Dalam pelaksanaannya, Kemenko PMK akan bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pemberi materi urusan pernikahan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pemberi informasi tentang kesehatan dan penyakit.

Program pra nikah ini dilakukan bukan tanpa alasan. Program pemeriksaan kesehatan catin dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan calon mempelai, membekali informasi kesehatan fisik dan psikis, serta memastikan kesiapan calon pengantin dalam berumah tangga. Sedangkan, program konseling bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kepedulian dalam melaksanakan fungsi dan perilaku reproduksi yang sehat dan aman. Usai mengikuti bimbingan pra nikah tersebut, calon pengantin baru akan diberikan sertifikat layak nikah. Sertifikat itulah yang menjadi salah satu syarat dalam mengajukan permohonan nikah ke KUA.




Namun, sayangnya tidak semua calon pengantin dinyatakan lulus dan berhak memperoleh sertifikat layak nikah usai mengikuti program bimbingan. Mungkin ada semisal evaluasi berupa ujian tertulis yang perlu dijawab oleh calon pengantin usai mengikuti bimbingan, yang akan menjadi penentu lulus atau tidaknya, sehingga berhak mendapatkan sertifikat layak nikah tersebut. Dengan begitu, cukup repot juga, ya kalau musti ikut bimbingan selama 3 bulan, apalagi kalau sampai tidak lulus dan tidak memperoleh sertifikat, yang berarti harus mengulangi lagi ikut bimbingan.

Tentu saja, wacana program ini menumbuhkan banyak pro dan kontra. Beberapa lembaga, organisasi dan partai politik bersuara. Bendahara Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas menyatakan bahwa organisasinya setuju dengan wacana sertifikat layak nikah ini. Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha'i, juga berpendapat serupa. Imam berpikir, rencana mewajibkan sertifikasi perkimpoian adalah upaya negara dalam membangun keluarga yang kokoh, berkesetaraan dan berkeadilan. Sehingga, pasangan yang telah menikah diharapkan dapat membangun keluarga sejahtera.



Ada juga beberapa partai politik yang justru bersuara menentang. Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menilai rencana tersebut susah dipraktikkan. "Ini praktiknya gimana? Jangan sampai orang gagal nikah hanya gara-gara tidak ada sertifikat," ucap politikus PDIP ini kepada Tempo, Jumat lalu.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengungkapkan, pemerintah harus benar-benar mengkaji secara matang baik dari segi prosedur ataupun substansi sebelum melontarkan rencana kebijakan ini.

"Jangan sampai aturan ini memberatkan warga untuk menyelenggarakan pernikahan, terutama dari segi biaya. Juga jangan sampai prosedurnya terlalu berbelit-belit," ungkap politikus Golkar ini.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri mengingatkan, pemerintah musti berhati-hati sebelum mengumumkan rencana kebijakan serta mengkaji benar manfaat dan mudaratnya, karena masalah pernikahan adalah masalah yang sangat privat.

Menurut Muhadjir, dengan pengetahuan tentang pernikahan yang cukup, diharapkan mampu menekan angka perceraian. Sebenarnya, kata dia, program pelatihan pra-nikah ini telah dilaksanakan di sejumlah kalangan kelompok keagamaan. "Tapi ini mau saya harus lebih masif, berlaku sifatnya musti wajib, gratis, ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," ucap Muhadjir beberapa hari lalu.

Sedangkan, kebijakan tersebut masih menuai kritik. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang saat dihubungi Kompas.com, kebijakan ini akan memicu beberapa persoalan. Contohnya, jika ada pasangan yang tidak lulus kelas pra-nikah dan tak memperoleh sertifikasi, dikhawatirkan akan melakukan perzinaan. Ia juga menambahkan, tak ada jaminan dengan sertifikasi tersebut pasangan suami-istri akan terhindar dari perceraian.

"Selanjutnya siapa yang menerbitkan sertifikat dan apa pertanggungjawaban atas tidak lulusnya seseorang yang menghambat pernikahan, atau lulus dan boleh menikah tapi cerai, bolehkah otoritas sertifikat digugat," ungkap dia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tak mempersoalkan jika pemerintah berencana mewujudkan wacana tersebut selama tujuannya jelas. Namun, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta, supaya program ini tidak menjadi suatu kewajiban.

Di lain pihak, Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, sertifikasi pembekalan pra-nikah tidak untuk mengatur seseorang boleh atau tidak boleh menikah. Hal ini untuk pembekalan dan sertifikasi itu hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman pembangunan rumah tangga yang baik, bukan meluluskan atau melarang orang untuk menikah.

"Itu pembekalan yang memang penting untuk adanya istilah itu memberikan pelatihan pra nikah. Sebab agar saat dia nikah itu dia sudah siap mental dan fisik, khususnya dalam menghadapi kemungkinan pencegahan stunting," kata Maruf Amin di Istana Wapres, Jakarta, Jumat 15 November 2019 lalu.

"Bukan berarti yang nggak punya sertifikat enggak boleh nikah, ini mengerikan. Substansinyalah yang kita pentingkan," jawab dia.

Maruf Amin menyatakan, keluarga merupakan unit terkecil dari suatu negara. Oleh karenanya, peran keluarga dalam menciptakan SDM yang baik dan berkualitas sangat penting.



Itulah pemahaman sekilas tentang program sertifikasi nikah untuk mendapat sertifikat layak nikah serta beberapa pro dan kontranya. Mungkin perlu juga dipertimbangkan beberapa risiko untuk melakukan kebijakan baru ini, ya. Bagaimana GanSis? Apakah setuju dengan kebijakan ini kalau benar-benar terjadi? Mending nikah sekarang aja, ya. Daripada tahun depan ribet urus sertifikat dulu. šŸ˜‚

Penulis: Fia Permatasari
Referensi: Tahun 2020 Wajib Punya Sertifikat Nikah
Diubah oleh fiaperm 15-12-2019 01:23
tata604
swiitdebby
Gimi96
Gimi96 dan 59 lainnya memberi reputasi
58
12.6K
310
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Wedding & Family
Wedding & Family
icon
8.8KThreadā€¢9.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
Ā© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.