si.matamalaikatAvatar border
TS
si.matamalaikat
Mengenal Istilah Visa Overstay
Hallo agan dan sista semuanya,berjumpa kembali digubuk sederhana ane emoticon-Big Grin
Semoga agan dan sista dalam keadaan sehat walafiat dan berbahagia dimanapun gan sist berada emoticon-Smilie


Kali ini ane mau membahas soal visa overstay,istilah yang belakangan kembali ramai dibahas warganet.Istilah ini kembali ramai diperbincangkan,dimana saat ini ada salah satu pemimpin ormas yang kabarnya terganjal masalah ini.
Nah kira-kira apa sih itu visa overstay ?,yuk simak pembahasan ane berikut emoticon-Big Grin




Jika agan dan sista berencana ke luar negeri,entah itu untuk bekerja,kuliah atau liburan.Agan akan membutuhkan dokumen berupa paspor dan visa,nah disini ane mau membahas soal visanya saja ya emoticon-Big Grin


Visa merupakan izin tinggal atau menetap bagi warga negara asing.Dokumen ini diperlihatkan saat agan masuk ke suatu negara,melalu pintu masuk imigrasi (bandara,pelabuhan atau jalur perbatasan darat)




sumber


Perlu diperhatikan bahwa visa itu punya batas waktu.Tergantung jenis visa yang gan sist punya,lama berlakunya berbeda dari beberapa hari hingga beberapa bulan ke depan.Visa untuk berlibur biasanya mempunyai masa berlaku yang lebih pendek,sementara visa untuk belajar atau bekerja lebih lama masa berlakunya.



Jika tahu visa agan bakal habis masa berlakunya,segeralah mengurus visa baru gan.Jangan sampai tanggal berlakunya sudah habis tetapi agan masih berada di negara lain,bila begitu agan bisa dikenakan denda overstay.


Nah yang dimaksud visa overstay
sendiri adalah pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa (izin tinggal) di suatu negara.Misalkan agan berada di Hong Kong sampai tanggal 3 Desember,tapi sampai tanggal 5 agan masih berada disana.Agan sudah dikategorikan overstay,karena izin tinggal agan hanya sampai 3 Desember.




sumber


Bila sampai tanggal 5 Desember agan belum memperbarui visa agan,tentunya agan akan mendapat denda.Nah denda setiap negara berbeda,seperti Hong Kong denda untuk overstay sebesar 50.000 dollar HK (sekitar 92 juta) atau penjara minimal 2 tahun emoticon-Hammer (S)


Smentara di Eropa memberlakukan denda dan hukuman yang lebih berat, seperti di Yunani misalnya. Seperti halnya di Hong Kong, yaitu membayar denda sebesar 700 Euro (sekitar 11 juta rupiah) atau tidak membayar denda namun dilarang menginjakkan kaki di Yunani dan seluruh zona Schengen selama 5 tahun. emoticon-Belo


Denda overstay sendiri juga akan terus meningkat gan sist,seiring dengan lama overstay.Misal agan overstay di Hong Kong selama 7 hari,tinggal dikalikan saja 7 hari dikali 92 juta,nah loh ketemu berapa itu hasilnya emoticon-Hammer (S)




Quote:




Bagi yang suka jalan-jalan ke luar negeri,harus benar-benar diperhatikan berapa lama waktu agan sista akan tinggal dinegara tersebut.Supaya tidak terjadi hal seperti kasusu diatas,kebanyakan yang mengalami masalah overstay adalah wisatawan yang sedang berlibur disuatu negara.Mungkin karena sudah terlanjur asyik jalan-jalan dan merasa nyaman dengan negara yang disinggahi,sehingga lupa untuk mengecek tanggal izin untuk menetap dinegara tersebut,seperti contoh kasus turis diatas.



sumber


Kasus overstay terjadi di Bali beberapa waktu lalu dialami turis (wisatawan) mancanegara,dimana petugas imigrasi malah dimarahi oleh yang bersangkutan.Padahal petugas hanya mengingatkan bahwa WNA tersebut, sebenarnya sudah melebihi batas tinggal di Indonesia,dari kasus ini bisa dijadikan pelajaran bagi kita supaya lebih mematuhi peraturan yang berlaku.


Jangan sampai niat kita untuk liburan,melepasakn penat pekerjaan malah harus berakhir dengan kasus pelanggaran hukum.Apalagi pelanggaran hukum tersebut dilakukan dinegara lain emoticon-Nohope




Bila tahu visa kita segera habis,sebaiknya segera ke bandara dan urus tiket pulang jangan kelayapan dan mampir kesana-kemari emoticon-Ngakak (S)
Karena kalau tertangkap petugas,belum tentu gan sist bisa langsung pulang ke tanah air tercinta emoticon-I Love Indonesia (S)


Intinya jangan lupa untuk selalu mengecek dokumen kita,saat bepergian ke negara lain,terutama tanggal kadaluwarsa visa kita.



Nah itu dia sedikit penjelasan soal visa overstay ,semoga apa yang ane tulis ini bisa menambah wawasan buat kita semua.Dan juga sebagai pengingat untuk lebih memperhatikan hal-hal yang mungkin dianggap sepele oleh sebagian orang.Terkadang hal kecil yang kita abaikan,suatu saat bisa menjadi masalah besar dikemudian hari emoticon-Big Grin






Sekian tulisan dari ane,mohon maaf bila masih banyak kekurangan.
Barangkali ada yang mau nambahin atau mungkin punya pengalaman kena denda petugas imigrasi emoticon-Peace ,silakan coret2 dikolom komentar emoticon-Toast


Sumber:
Pemikiran TS
Referensi dari sini,sini,dan sini
Diubah oleh si.matamalaikat 04-12-2019 14:53
sevenfiveseven
anasabila
sebelahblog
sebelahblog dan 15 lainnya memberi reputasi
16
6.9K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.