• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Jika Aset First Travel Diserahkan ke Negara, Bagaimana Nasib Jamaah (Korban)?

agungdar2494Avatar border
TS
agungdar2494
Jika Aset First Travel Diserahkan ke Negara, Bagaimana Nasib Jamaah (Korban)?

Quote:



Hallo Agan Sista, pada tanggal 19 November 2019 Indonesian Lawyers Club (ILC) mengundang perwakilan jemaah korban penipuan First Travel. Pada kesempatan itu, salah seorang korban penipuan First Travel--Ibu Eli yang merupakan penjual nasi uduk, mengungkapkan kekecewaannya terhadap first travel, yang sejak 2017 menjanjikan akan memberangkatkan beliau bersama almarhumah ibunya untuk umroh. Kekecewaan tersebut semakin menjadi ketika Ibunda Bu Eli berpulang (meninggal) pada 17 September 2019 lalu. 

Lebih parahnya lagi, terdengar kabar bahwa Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.

Quote:





Ibu Eli mengungkapkan, bahwa bagi beliau uang Rp 35,000,000 itu sangat berharga. Beliau mengumpulkan sedikit demi sedikit uang tersebut, dengan cara bangun jam 3 pagi, memasak, lali menjual nasi uduk setiap hari.

Pada kesempatannya Ibu Eli juga menanyakan "Uang itu (penipuan) bukan hasil korupsi, kenapa diserahkan ke Pemerintah?" (19/11 di ILC).

Pada tanggal 18 November 2019, menanggapi pernyataan viral dari Kajari Depok yang meminta agar jemaah (korban) First Travel supaya ikhlas, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa pengembalian uang jemaah (korban First Travel) masih diprioritaskan.

Quote:


Baca : Ini Kata Kejagung Soal Korban Diminta Ikhlas Aset First Travel Dirampas Negara

Pada kesempatan yang berbeda, Kajari Depok Yudi Triadi mencoba meluruskan statementnya yang viral tersebut (jemaah harus ikhlas).

Quote:


Berbeda dengan Putusan MA, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Bpk. Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan bahwa beliau mendukung pengembalian uang kepada jemaah (korban First Travel), baik dengan pengembalian uang atau pengembalian dengan cara memberangkatkan umrah.



Quote:




Ibu Eli adalah satu diantara 63,000 jemaah lainnya. Bagaimanapun (menurut TS) uang yang berasal dari jemaah seharusnya dikembalikan ke jemaah. Atas dasar apa negara mendapat keuntungan karena kasus ini? 

Lebih daripada itu, akan sangat baik jika kita menanti dengan sabar, mengingat sampai hari ini Kejaksaan Agung masih menunda eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) untuk menyita aset First Travel.

Baca : KY: Tak Ada yang Salah dari Putusan Soal Aset First Travel



Additional Notes : Ada banyak sekali pilihan travel untuk umroh, jangan (terlalu mudah) tergiur dengan paket yang murah (bahkan membanting harga rata2 travel lain), khususnya jika agen travel tersebut masih terdengar baru. 

Quote:


Sumber Foto : Google
Diubah oleh agungdar2494 28-11-2019 02:38
prayogi.tio
Daniswara92
sebelahblog
sebelahblog dan 32 lainnya memberi reputasi
33
11.5K
249
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.