NegaraKITAAvatar border
TS
NegaraKITA
Apalah Arti Reuni Akbar 212 Tanpa FPI
Spoiler for Reuni 212:


Spoiler for Video:


Perpanjangan FPI kini jadi wewenang Kader NU Menkopolhukam Mahfud MD. Namun Mahfud kini sedang disibukkan dengan isu HUT OPM 1 Desember di Papua. Tentunya hal tersebut lebih diutamakan dibandingkan perizinan FPI. Lantas muncul pertanyaan, bolehkah FPI yang perizinannya belum diperpanjang, serta HTI yang telah menjadi ormas terlarang mengorganisir massa untuk menghadiri Reuni 212? Berikut paparannya.

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) telah kadaluwarsa sejak 20 Juni 2019 lalu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan nasib SKT FPI menjadi kewenangan Menkopolhukam Mahfud DM yang juga kader Nadhlatul Ulama (NU).

Mendagri mengatakan Mahfud berencana membuat rapat khusus terkait FPI. "Jadi lebih baik yang berkomen bukan saya. Nanti biarlah yang berkomen setelah Menko Polhukam nanti mengumpulkan instansi terkait beliau nanti yang menjelaskan," kata Tito di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin 25 November 2019. Tito menjelaskan bahwa rapat itu sebenarnya dijadwalkan sore tanggal 25 November. Namun ada kemungkinan rapat diundur sampai waktu yang belum ditentukan.

CNN Indonesia[Tito Karnavian Serahkan Nasib Izin FPI ke Mahfud MD]

Berdasarkan pantauan pemberitaan, rapat itu belum terjadi hingga kini. Maka sesuai dengan ucapan Mendagri, rapat tentang perizinan FPI diundur hingga waktu yang belum ditentukan.

Sebabnya adalah Menkopolhukam, Panglima TNI, dan Kapolri berkantor di Jayapura mulai tanggal 26 November hingga awal Desember. Sebagai informasi, saat ini situasi Kamtibmas di Papua relatif aman. Namun tentu perlu adanya strategi pengamanan dan ketertiban di Papua jelang HUT OPM 1 Desember.

AntaraNews [Menkopolhukam, Panglima TNI, dan Kapolri akan berkantor di Jayapura]

Lantas bagaimana dengan pengamanan ibukota ketika Reuni Akbar 212 diadakan pada 2 Desember nanti? Sudah tentu Mahfud MD akan lebih mengutamakan penanganan Papua ketimbang Reuni 212 yang telah terbukti dari tahun ke tahun tidak mengalami kerusuhan.

Tapi pertanyaan yang muncul di benak penulis adalah apakah organ terlarang seperti HTI diperbolehkan mengorganisir massa untuk menghadiri Reuni 212? Apalagi peneliti kajian intelijen Universitas Indonesia Ridlwan Habib pernah mengatakan bahwa eks anggota ormas terlarang HTI merupakan salah satu kelompok mayoritas peserta reuni aksi 212 pada tahun 2018 lalu.

Suara [Pengamat Intelijen: Peserta Reuni Akbar 212 Mayoritas PKS dan Eks HTI]

Begitu pula dengan ormas FPI. Apakah ormas FPI yang izinnya belum diperpanjang boleh menghadiri, mengorganisir massa, maupun membawa Bendera FPI dalam acara Reuni 212? Apalagi penyelenggaraan Reuni 212 selama ini selalu diurus oleh FPI yang juga berperan sebagai panitia acara.
Diubah oleh NegaraKITA 27-11-2019 14:24
sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.