nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Curhatan Ojek Online soal Adanya Jalur Sepeda dan Sanksi Tilang
 

Salah satu supir ojek online, Eri Cahyadi merasa kesulitan menurunkan penumpang ketika terdapat jalur sepeda, apalagi sudah diberlakukannya penilangan jika ada yang berhenti atau melintas di jalur itu.
Menurut Eri, dirinya merasa serba salah untuk menurunkan penumpang ketika meminta diturunkan sesuai dengan permintaan di aplikasi, namun di jalan itu pula terdapat jalur sepeda yang tak boleh dilintasi.

"Karena kita serba salah juga, mau nurunin sesuai titik penumpang di pinggir jalan, ada jalur sepeda, ada jalur busway. Terus mau nuruin di mana? Tengah jalan?" ucap Eri kepada Okezone, Senin (25/11/2019).

"Tapi biasanya sih ada saja penumpang yang pengertian. Enggak apa-apa diturunin lewat dari lokasi sedikit. Tapi kan biasanya banyak yang maunya sesuai titik dia. Jadi bingung juga," tambahnya.
 
Lebih lanjut, Eri pun menilai kalau penempatan jalur sepeda di jalan yang ukurannya sempit tidak tepat. Ia menyarankan agar jalur sepeda diadakan di jalan-jalan yang besar saja.
"Sebenarnya kalau ada jalur sepeda enggak apa-apa sih, tapi di jalan yang gede. Jangan jalan yang sempit. Kasihan juga yang pakai sepedanya, takutnya keserempet kendaraan lain," tutup Eri.

Seperti diberitakan sebelumnya, masih banyak terdapat kendaraan bermotor, khususnya roda dua yang melintasi jalur sepeda. Meskipun sudah diberlakukan penindakan mulai hari ini.
Berdasarkan pantauan Okezone, kendaraan roda dua yang melintasi jalur sepeda kebanyakan adalah supir ojek online atau ojol.
 
Sekadar diketahui, uji coba jalur sepeda fase I dilakukan sejak 20 September hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi.
Uji coba fase II dilakukan sejak 12 Oktober hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Terakhir, uji coba fase III dilakukan sejak 2 November hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.


https://megapolitan.okezone.com/read...sanksi-tilang

PESEPEDA JUGA PUNYA HAK JALAN  

BIAR SAMA RATA SAMA RASA

BUAT YG MASIH NYINYIR KENAPA ADA PERATURAN BEGINI?

BIAR MAKIN DISIPLIN ORANG2 DI JAKARTA 
48y24rd
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
2
1.8K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.