cengkehijoAvatar border
TS
cengkehijo
Pelaku Pelempar Sperma ke Perempuan Terancam 2,8 Tahun Penjara


TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, SN (25), pelaku yang diduga melakukan pelemparan sperma kepada wanita terancam kurungan 2,8 tahun penjara.

Pelaku ditangkap setelah meresahkan kaum perempuan di Kota Tasikmalaya, dengan tindak kejahatan asusilanya.

"Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan di depan orang lain," kata Anom, saat lonferensi pers penangkapan pelaku, di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin (18/11/2019).

Kasus ini berawal saat ada salah seorang korban yang melaporkan perbuatan tersangka dan berhasil memotret pelaku dengan telepon selulernya.

Pelaku melempar spermanya setelah sebelumnya berkata-kata jorok dan melakukan mansturbasi di depan korban yang berada

“Awalnya korban (LR, 43 tahun) sedang menunggu ojek online. Lalu didatangi pelaku. Saat berbicara dengan korban, pelaku sambil menggesek-gesekan alat vitalnya memakai tangannya sendiri di hadapan korban," terang dia.

Tersangka SN akhirnya dapat diamankan setelah sebelumnya dilakukan pengejaran.

Sesuai keterangan pelaku, setelah ramai di pemberitaan dan media sosial, tersangka sempat berbicara kepada kerabatnya dan bersembunyi di rumah kerabatnya.

Lokasinya di Kampung Cieunteung Pasantren, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya

Pelaku sempat kabur dari rumahnya dan alhamdulillah hari ini bisa kami amankan,” tambah dia.

Saat ditanya motif pelaku melakukan tindakan asusila itu, polisi belum bisa menjawab karena masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Kami akan meminta keterangan dari psikiater barangkali ada keterangan yang berkaitan dengan tindakan kesusilaan ini," pungkas dia.

Korban bukan hanya seorang, melainkan beberapa perempuan dengan usia sekitar 20 tahun lebih.

Kejadian memilukan ini pun langsung menyebar karena beberapa korban langsung mengunggah perlakuan tak senonoh pelaku di media sosial masing-masing.

Sumber :
https://regional.kompas.com/read/201...penjara?page=2

-----------------------------------------------------------------£££--------------------------------

Hati2 dengan pejuh mu.. emoticon-Big Grin
Diubah oleh cengkehijo 18-11-2019 10:20
Junmai92
sebelahblog
bukan.bomat
bukan.bomat dan 16 lainnya memberi reputasi
17
17.1K
162
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.