mbak.far
TS
mbak.far
Pengendara Motor di Bawah Umur, Kebanggaan atau Kelalaian? Diskusi, yuk!
Motor, anak, pengendara cilik



Sumber gambar: jedadulu.com


Apa kabar Agan dan Sista yang budiman emoticon-Cendol (S)


Bertemu lagi dengan threadsaya yang retjeh, tetapi semoga bermanfaat emoticon-raining


Sesuai judul, mari gelar tikar, diskusi tentang fenomena anak anak yang sudah pada mahir mengendarai motor.


Tidak jauh jauh, karena di kampung saya sendiri lumayan banyak anak anak yang baru duduk di bangku sekolah dasar, tetapi sudah jago motoran, lepas di jalan umum.


Tidak tanggung tanggung, motorannya bonceng 3 sambil kebut kebutan.

Saking banyaknya yang jago motoran, akhirnya anak anak yang belum bisa motoran ikut ikutan merengek minta diajarkan.


Akhirnya makin banyak.


Sementara mungkin kita tahu bagaimana kondisi emosional anak, yang belum begitu mendukung untuk melakukan kegiatan yang sewajarnya hanya boleh dilakukan orang dewasa tersebut.

Jika kita lihat, beberapa di antara mereka justru merasa bangga dengan kebisaannya bermotor. Seolah ingin mengatakan kepada dunia bahwa mereka sudah bisa motoran sendiri.

Padahal, namanya anak anak, jiwanya terbilang labil. Mereka melakukan sesuatu sesuai kesenangan dan keinginan, seringkali mengabaikan peraturan. Ya, memang, sih, mereka masih dominan otak kanannya.


Misalnya kena razia Pak Pol sebab melakukan pelanggaran berlalu lintas, kadang tidak terima dengan teguran. Akhirnya, yang mengingatkan jadi repot sendiri emoticon-Amazed


Belum lagi, keselamatan lalu lintas yang pasti juga mengancam nyawa.


Diberitakan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas di beberapa tempat didominasi oleh anak anak/pengendara cilik (referensi).



Sumber gambar: kaltim.tribunnews.com


Sebenarnya ada gak, sih, undang undang yang mengatur pengendara cilik ini?


Rupanya dalam UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah dijelaskan bahwa siapapun yang hendak mengendarai motor atau mobil harus sudah berusia paling tidak 17 tahun.


Juga disebutkan dalam pasal 281, sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1), bahwa bagi pengendara yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) akan dikenakan pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) (referensi). Sementara anak anak belum berhak mendapatkan SIM, bukan?


Quote:



Namun seolah bertolak belakang, beberapa orangtua justru mendukung anak anaknya untuk bermotor.


Kemungkinan dengan sebab dua alasan;

1. Merasa bangga anak anaknya bisa bermotor. Ada duit, lantas sekalian dibelikan.


2. Mengurangi aktivitas orangtua yang padat. Karena anak anak sudah mandiri, ke mana mana bisa sendiri. Tinggal pasang kunci, bruumm... Sampailah sekolah. Tinggal menggenjot motor, brumm ... Sampailah tempat bermain. Orangtua jadi tidak terlalu repot, sehingga bisa menyelesaikan pekerjaan lain.


Ah, di sinilah jiwa kepenasaranku meronta dan bertanya tanya, pengendara di bawah umur, sebenarnya kebanggan atau kelalaian?


Bagaimana pendapat Agan-teng dan Agan-tik yang budiman?



___o0o___

Penulis @mbak.far emoticon-Wowcantik, si imoet sejak kemarin.
Diubah oleh mbak.far 19-11-2019 03:18
isu152tata604makola
makola dan 22 lainnya memberi reputasi
23
12.8K
267
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kids & Parenting
Kids & Parenting
icon
4.1KThread•4.8KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.