ManusiaUltraAvatar border
TS
ManusiaUltra
Anggap Polisi Tak Sesuai Fakta, Keluarga Korban Tabrakan Lapor ke Kompolnas
Anggap Keterangan Polisi Tak Sesuai Fakta, Keluarga Korban Tabrakan Grabwheels Lapor ke Kompolnas

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban tabrakan skuter listrik GrabWheels di sekitar Gelora Bung Karno melapor ke Kompolnas pada Jumat (15/11/2019) lalu.

Laporan ini dibuat karena pernyataan polisi terkait peristiwa itu dinilai berbeda dengan fakta.

"Kami seluruh korban membuat laporan terkait bedanya keterangan polisi dengan fakta yang terjadi,"
ujar Jellyta, kakak dari almarhum Wisnu, korban kecelakaan, saat dihubungi, Minggu (17/11/2019).

Menurut teman-teman korban sekaligus saksi mata peristiwa itu, DH, tersangka kecelakaan skuter listrik melarikan diri setelah menabrak korban.

"Tersangka hanya berhenti sebentar untuk memindahkan tubuh Bagus dari atas kaca mobilnya ke jalan raya lalu melanjutkan kembali perjalanannya," ujar Jellyta.

Ia mengatakan, setelah tabrakan itu, teman-teman korban memberhentikan mobil yang melintas di kawasan itu untuk membawa korban ke Rumah Sakit Mintoharjo.

"Saat itu butuh sekitar 15 menit untuk mencari bantuan untuk menolong korban. Mereka pun tidak melihat mobil tersangka ada di depan saat mencari bantuan," kata Jelly.

Jelly berharap dengan adanya laporan ini, polisi meluruskan informasi ke publik bahwa DH melarikan diri.

Selain itu, ia juga menginginkan DH ditahan dan diberikan hukuman yang setimpal.

"Harapannya ya keterangan pelaku ini dia tabrak lari bukan sebaliknya. Ya jelas (kami ingin pelaku ditahan)," tuturnya.

Sebelumnya, kecelakaan itu dialami enam orang remaja saat mengendarai skuter listrik GrabWheels di Kawasan GBK, Jakarta pada Minggu (10/11/2019) dini hari ini.

Dua dari enam orang itu tewas akibat kecelakaan ini, yakni Wisnu dan Ammar. Sementara Bagus mengalami luka-luka. Lalu, Wanda, Wulan, dan Fajar selamat dari kecelakaan itu.

Terkait kejadian ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar membantah, pengemudi mobil Camry berinisial DH yang menabrak pengendara skuter listrik GrabWheels berusaha melarikan diri.

Pasalnya, menurut Fahri, DH bersama rekannya yang berinisial L sempat turun dari mobil untuk melihat kondisi korban.

Adapun, DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan itu. Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sekali lagi, saya garis bawahi (peristiwa kecelakaan ini bukan tabrak lari). Jadi, tersangka sempat turun, sempat lihat korban. Termasuk penumpang sebelahnya juga sempat turun," kata Fahri di Polda Metro Jaya.

kompas.com

Saksi mata udah bilang tabrak lari. Ini polisi ambil pernyataan siapa sampe bilang sebaliknya?
sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.1K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.