extreme78
TS
extreme78
Imparsial: Ada 31 Kasus Intoleransi di Indonesia, Mayoritas Pelarangan Ibadah

Imparsial menemukan adanya 31 kasus intoleransi yang terjadi di Indonesia sejak November 2018 hingga November 2019. Mayoritas kasus intoleransi tersebut yakni pelarangan ibadah.

"Setidaknya Ada 31 kasus yang kami monitoring melalui media, pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama atau intoleransi di Indonesia, bentuk beragam yang paling banyak dan dominan adalah pelarangan atau pembubaran ritual pengajian ceramah atau pelaksanaan ibadah agama atau kepercayaan, ada 12 kasus," kata Koordinator Program Penelitian Imparsial Ardimanto Adiputra saat memberi pemaparan di kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2019).

Temuan 31 kasus tersebut dari hasil pemantauan dan pengumpulan data oleh Imparsial. Sebelas di antaranya merupakan pelarangan beribadah.

Kemudian ada tiga kasus terkait perusakan rumah ibadah dan dua kasus pelarangan kebudayaan etnis tertentu. Kasus lainnya, terkait aturan tata cara berpakaian keagamaan, imbauan mewaspadai aliran tertentu, hingga penolakan bertetangga dengan agama lain.

Ardimanto menyebut pelaku intoleran paling banyak didominasi oleh kelompok masyarakat. Mereka menggerakkan masyarakat sekitar untuk melakukan tindakan intoleransi.

"Nah melihat dari ke-31 kasus ini memang pelaku dominan dari pelanggaran kebebasan beragama didominasi kelompok masyarakat sipil yang mereka mengorganisir masyarakat sekitar," ucapnya.

Selain itu, kata Ardimanto, pelaku lainnya ialah aparat penegak hukum dan pemerintah. "Aparat negara masih sumbang sebagai pelaku pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di mana seharusnya mereka pihak yang melindungi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengungkap intoleransi yang terus berulang lantaran peraturan yang membatasi kebebasan beragama dan hukum yang belum tegas. Karena itu, dia mendorong pemerintah untuk mencabut beberapa peraturan dan mempertegas hukum terhadap pelaku intoleran.

"Pemerintah segera mencabut atau merevisi peraturan perundang-undangan dan kebijakan baik di tingkat nasional dan lokal yang membatasi hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan mendorong penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap para pelaku intoleran," ucap Gufron.




-----------------------------------------------------------------
Siapa pemilik sah negara ini ?

Pemilik sah negara ini adalah seluruh rakyat Indonesia.

Rakyat Indonesia.....

Bukan rakyat Islam, bukan rakyat Kristen,bukan rakyat Budha,bukan rakyat hindu atau rakyat aliran kepercayaan.

Jadi jangan merasa mayoritas karena agama kalian.
Ini negara Indonesia yang pemiliknya seluruh rakyat Indonesia bukan rakyat agama A,B,C,D

Hargai dan hormati sesama pemilik sah bangsa ini...

Jadilah orang yang beradab dan berkeadilan sesuai tuntunan yang di wajibkan oleh setiap agama.

emoticon-Cool

Rakyat Indonesia

Diubah oleh extreme78 17-11-2019 11:40
kingoftkisebelahblog4iinch
4iinch dan 10 lainnya memberi reputasi
11
3.8K
63
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.