joko.win
TS
joko.win
Lebih Gede Mana, Gaji Ahok Jadi Gubernur DKI atau Bos Pertamina?


Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digadang-gadang masuk ke salah satu BUMN, yaitu PT Pertamina (Persero). Belum jelas posisi apa yang akan diduduki Ahok, Direktur Utama atau Komisaris Utama.

Jika tak ada halangan, Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut masuk ke BUMN pada awal Desember. Sosoknya dinilai sangat dibutuhkan untuk mengisi kursi BUMN.

Gaji dan tunjangan di perusahaan miogas pelat merah tersebut sangat menggiurkan. Jika dibandingkan dengan haknya saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, lebih besar mana?

Mengutip CNBC Indonesia, Jumat (15/11/2019), berdasarkan laporan keuangan Pertamina tahun 20128 tercatat kompensasi untuk manajemen berupa gaji dan imbalan yang diterima mencapai US$ 47,23 juta atau setara Rp 671 miliar (kurs Rp 14.200/dolar AS).

Adapun susunan direksi Pertamina saat itu mencapai 11 orang, sementara komisaris mencapai terdiri dari 6 orang. Artinya, jika dibagi rata ke 17 orang, masing-masing personal bisa mengantongi hingga Rp 39 miliar dalam setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.

Sebagai catatan, besaran gaji direksi dan komisaris berbeda. Untuk gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).

Sementara, gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5% dari Direktur Utama. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90% dari honorarium Komisaris Utama.

Jika berbasis pada rata-rata remunerasi pimpinan Pertamina tersebut yakni sebesar Rp 3,25 miliar per bulan, maka benefit yang didapat Ahok jika jadi bergabung dengan Pertamina tersebut terhitung lebih besar dari benefit yang diterima jika dia menjadi Gubernur DKI.

Baca juga: Pertamina Energi Forum 2019 akan Bahas Antisipasi Revolusi Energi


Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, gubernur mendapat gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Total, gubernur mendapat benefit sebesar Rp 8,4 juta per bulan.

Namun di luar itu, kepala daerah juga berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.

Mengacu pada PAD DKI Jakarta tahun lalu Rp 43,33 triliun, gubernur dan wakil gubernur DKI mendapat BPO Rp 56,33 miliar per tahun, yang dibagi berdua dengan rasio 60:40. Dus, Gubernur DKI Jakarta saat ini mengantongi Rp 2,82 miliar per bulan, atau lebih kecil dari yang bisa didapat Ahok di Pertamina.

Jadi Pak Ahok, bicara benefit maka pimpinan Pertamina cuannya jelas lebih gede. Tapi, awas! Tanggung-jawabnya juga lebih besar karena tidak hanya berurusan dengan DPRD, melainkan dengan DPR, politisi, hingga trader minyak berkekuatan lobi gede yang ingin negeri ini terus kecanduan impor BBM agar kantong mereka tetap tebal.

Baca juga: Ahok Bakal Masuk Pertamina, Ini Deretan Hasil Kerjanya


Berita ini bisa dilihat juga di CNBC Indonesia melalui tautan berikut ini: Gedean Mana Gaji Ahok, Jadi Bos Pertamina atau Gubernur DKI?

https://m.detik.com/finance/energi/d...-bos-pertamina
sebelahblog4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
2.1K
24
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.