Muzmuz
TS
Muzmuz
HRS Diminta Usaha Sendiri Keluar dari Saudi

Jakarta - Pemerintah meragukan Habib Rizieq Syihab (HRS) yang mengaku dicekal sehingga saat ini masih berada di Arab Saudi. Tak hanya itu, pemerintah meminta HRS berusaha sendiri untuk keluar dari Saudi.

Adalah Menko Polhukam Mahfud Md yang menyatakan hal itu. Mahfud Md memastikan Indonesia tidak melakukan pencekalan terhadap Habib Rizieq. Dia menegaskan permasalahan Habib Rizieq merupakan wewenang Arab Saudi.


"Berarti masalahnya bukan di pemerintah Indonesia, masalahnya di pemerintah Saudi. Silakan urus ke sana kalau ada sesuatu yang bisa kita bantu ya kita bantu," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).


Mahfud mengungkapkan, aturan pencekalan yang menurutnya hanya berlaku 6 bulan. Sedangkan Habib Rizieq, menurut dia, sudah berada di Saudi sekitar 1,5 tahun.

"Bagi Indonesia, sudah saya cek semua di imigrasi, kepolisian, nggak ada yang cekal dia. Dan menurut hukum Indonesia tidak mungkin 1,5 tahun dicekal atas permintaan Indonesia. Karena, menurut UU yang berlaku, pencekalan 6 bulan. Enam bulan tidak diajukan pengadilan, boleh keluar, boleh masuk ke Indonesia," kata Mahfud.

Baca juga: Menlu-Komisi I DPR: Informasi soal Habib Rizieq 1 Pintu ke Menko Mahfud

Selain itu, Mahfud meminta Habib Rizieq menyerahkan bukti surat pencekalan. Mantan Ketua MK itu belum melihat bukti otentik terkait pencekalan yang disebut-sebut Habib Rizieq.

Direktorat Imigrasi Kemenkum HAM juga memberikan penjelasan tentang isu pencekalan terhadap Habib Rizieq Syihab.



Imigrasi menegaskan tak pernah mengeluarkan surat penangkalan untuk kembali ke Indonesia terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Jadi kepada Habib Rizieq Kemekum HAM, Ditjen Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," kata Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie di Hotel Shangri-La , Jakarta Pusat, Selasa (12/11).

Ronny Sompie mengatakan wewenang penangkalan diatur dalam pasal 98 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Aturan itu menyatakan penangkalan hanya bisa dilakukan terhadap warga negara asing.

Baca juga: Imigrasi Bakal Konfirmasi Surat 'Pencekalan' Habib Rizieq ke Kedubes Saudi

"Berkaitan dengan penangkalan, Pasal 98 menyatakan penangkalan itu hanya terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum, karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran tebenasia," ungkapnya.

Habib Rizieq sebelumnya mengungkapkan alasan tidak bisa pulang ke Indonesia dengan menunjukkan apa yang disebutnya surat 'pencekalan' dari pihak pemerintah Indonesia, ditujukan ke pemerintah Arab Saudi. Dia menyebut pencekalannya itu tak berkaitan dengan kasus pidana apa pun.

"Saya dilarang berpergian ke Saudi, bahkan ini dituliskan sebabnya adalah karena alasan keamanan. Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Karena alasan keamanan," ujar Habib Rizieq dalam kanal YouTube Front TV, Minggu (10/11). (gbr/rvk)


Sumber:
https://m.detik.com/news/berita/d-47...saudi?single=1


Segenap tim beserta jajarannya, silakan untuk membantu beliau.
Diubah oleh Muzmuz 14-11-2019 02:27
sebelahblog4iinchentop
entop dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.9K
44
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.