keenandra2910
TS
keenandra2910
Eks Staf Ahok Polisikan 2 Akun Twitter soal Tudingan Penggelapan Dana
Rabu 13 November 2019, 17:21 WIB

Eks Staf Ahok Polisikan 2 Akun Twitter soal Tudingan Penggelapan Dana

Samsudhuha Wildansyah - detikNews

Jakarta - Eks staf Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Ima Mahdiah, resmi melaporkan dua akun media sosial yang menudingnya menggelapkan anggaran Pemprov DKI Jakarta. Dia merasa nama baiknya dicemarkan karena cuitan dua akun medsos itu.

"Kita hari ini melaporkan 2 akun, pertama akun Kolonel Jalalhusin dan satunya Hayetargaryen," kata Ima kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/11/2019).



Ima mengatakan awal mula dua akun itu menudingnya ketika dia menjadi narasumber di acara yang dipandu oleh Najwa Shihab. Saat itu, dia membicarakan soal anggaran Dinas Pendidikan.

"Ini kan keluar ketika saya kemarin tampil di Mata Najwa bahas anggaran Dinas Pendidikan. Setelah itu saya banyak serangan. Menurut saya, ini harus diluruskan karena kalau didiamkan gitu aja masyarakat kan kadang percaya, bahkan itu berita jadi bola liar," ungkap Ima.

Politikus PDI Perjuangan itu sebelumnya mengatakan sempat memberikan waktu 3X24 jam kepada 2 akun itu untuk memberikan fakta-fakta terkait apa yang mereka ucapkan di medsos. Dia mengatakan tidak ada respons dari kedua akun itu sehingga dia memutuskan melaporkan hal itu ke polisi.

Ima mengatakan, dia menyertakan bukti-bukti berupa hasil tangkapan layar dua akun itu di media sosial. Dia juga tidak mengenal kedua akun tersebut.

"Laporannya terkait jadi 2 orang ini me-retweet kayak menyambar akun Twitter saya, dia bilang pertama kalau yang satu dia bilangnya kalau saya pernah menggelapkan anggaran TA sewaktu di zamannya Pak Ahok Gubernur DKI," kata Ima.

"Yang kedua itu soal dia me-retweet. Jadi pas saya lagi nge-tweet soal dana operasional, operasional saya jelaskan waktu itu Pak Ahok punya tim dan dibayarin oleh dana operasional. Terus dia menyambar ke dana operasional zaman Pak Ahok, siapa yang waktu itu ada yang bilang dari konglomerat," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, pengacara Ima, Ronny Talapesy, mengatakan dua akun itu sudah mencemarkan nama baik Ima sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Dia juga menyebut sikap PDIP tegas keberatan dengan adanya berita fitnah tersebut.

"Kan ini yang kami lihat sudah menyerang secara pribadi. Kedua, karena Ibu Ima sudah sebagai anggota Dewan dari PDIP maka kami harus merespons hal-hal berita bohong ini sehingga nggak terjadi kekeliruan di masyarakat terutama konstituen Ibu Ima sendiri," kata Ronny.

Laporan itu tertuang dalam laporan bernomor LP/7317/XI/19/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor bernama Mahdiah dan terlapor, yakni pemilik akun bernama Kolonel Jalalhusin dan Hayetargaryen. Pasal yang dilaporkan ialah pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP. (sam/gbr)

https://m.detik.com/news/berita/d-47...-dana?single=1

ada yg tau gan akun diatas ??? apakah terindikasi kampret atw metamorfosanya yaitu Kadrun ?
servesiwisebelahblog4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.8K
14
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.