usdekAvatar border
TS
usdek
Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Mobil yang Tabrak Pengguna Skuter Listrik Tak Ditahan
Polisi memutuskan tidak menahan pengendara mobil Camry berinisial DH yang menabrak hingga menewaskan dua pengguna skuter listrik GrabWheels. Padahal, DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan tersebut. Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "(Tersangka) tidak (ditahan) dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis (14/11/2019). Fahri mengungkapkan, tersangka DH hanya dikenakan wajib lapor hingga proses penyidikan rampung. "Kita kenakan wajib lapor saja selama proses hukumnya berjalan," ungkap Fahri.

Sebelumnya diberitakan, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels tewas setelah ditabrak oleh DH. Saat itu, mereka tengah menggunakan skuter listrik di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari. Adapun dua orang yang tewas itu bernama Wisnu (18) dan Ammar (18). Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka DH positif mengonsumsi alkhohol. Akibatnya, DH kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobilnya dan menabrak pengendara skuter listrik.

Sumur

mengendarai mobil camry dan mabok menabrak dan menewaskan 2 orang, ditetapkan tersangka tetapi tidak ditahan,
dengan alasan tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

topp markotop...emoticon-Gila


sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.7K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.