NegaraKITAAvatar border
TS
NegaraKITA
Rizieq Shihab : Rokok Itu Haram
Spoiler for Rokok Haram:


Spoiler for Video:


Rizieq Shihab pernah berceramah tentang rokok. Dalam ceramah itu, Rizieq berkata, “Saya tidak dapatkan yang meng-halalkan rokok. Meng-makruhkan rokok aja saya ga ada dapatkan dari ulama-ulama yang fuqaha (ahli fiqih). Di Indonesia pun, kyai-kyai yang fuqaha, mayoritas, dari Mahzab Syafii, itu mengharamkan rokok.

Rizieq melanjutkan, “walaupun sebagian menyatakan makruh, tapi ingat makruh-nya tahriman.” Menurut Rizieq apabila makruh dikerjakan setiap hari, sama saja dengan doyan. Namanya makruh dikerjakan sekali-sekali. Ketika terus-menerus dilakukan, dikhawatirkan yang terjadi justru menyepelekan hukum. Saat hukum sudah disepelekan, maka menjadi haram.

Secara pribadi, Rizieq ikut pendapat ulama yang menyatakan bahwa rokok itu haram.

Youtube [HUKUM TENTANG ROKOK !! HABIB RIZIEQ]

Tak hanya Rizieq yang menyatakan rokok itu haram, bahkan ada yang lebih keras melarangnya, seperti Wasekjen MUI KH Tengku Zulkarnain yang terus mendorong agar rokok dilarang. "Lebih baik merokok dilarang sesuai dengan Fatwa MUI pada ijtima' ulama fatwa tahun 2009 dan ijtima' ulama fatwa sedunia di Brunei Darussalam tahun 2008," ujar Tengku pada 21 Agustus 2016 lalu.

Republika [Wasekjen MUI Dorong Rokok Dilarang Total]

Berdasarkan pendapat kedua orang tersebut, tentu menjadi pertanyaan tersendiri, mengapa penulis mengusung tokoh-tokoh yang acap kali berseberangan dan terus mengkritik keras pemerintah. Penulis bukan lah orang yang fanatis, ketika suatu hal yang diucapkan pihak oposisi baik, maka tidak masalah bagi penulis untuk membelanya, dan salah satunya adalah tentang rokok ini.

Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mengusulkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 direvisi. Ada 3 aspek yang direvisi. Pertama, perluasan batas rokok dan produk rokok. Kedua, memperbesar ukuran gambar peringatan kesehatan atau Pictorial Health Warning(PHW). Ketiga, pengaturan tentang iklan atau promosi rokok.

Liputan 6 [Kemenkes Dorong Regulasi Vape Masuk Peraturan Pemerintah]

Namun, tiga asosiasi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) yaitu Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) dan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI) menyatakan penolakan atas usulan Kemenkes RI.

“Bersama ini kami meminta kebijaksanaan Menteri Kesehatan, Dr. Terawan, untuk mempertimbangkan kembali rancangan revisi peraturan tersebut. Kekhawatiran kami, beliau belum mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai isu tersebut dan dampaknya terhadap IHT yang telah menyerap lebih dari 6,1 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir dan berkontribusi lebih dari Rp. 200 triliun pada penerimaan negara. Bisa jadi, ini hanya usulan dari segelintir pejabat Kemenkes yang memiliki agenda khusus dalam mematikan IHT nasional,” kata Suhardjo, Sekjen FORMASI.

Berita Satu [Tiga Asosiasi Tolak Usulan Revisi PP 109/2012]

Sebaliknya, ada pula pihak yang mendorong agar Kementerian yang dipimpin oleh Dr. Terawan Agus Putranto itu tetap melakukan revisi.

Dukungan itu datang dari Komite Nasional Pengendalian Tembakau. "Kami berharap, Kemenkes RI, khususnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tetap meneguhkan motivasinya melakukan revisi PP 109 Tahun 2019 demi perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan," kata Plt Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Nafsiah Mboi.

Nafsiah menambahkan beban penyakit tidak menular akibat konsumsi produksi tembakau seperti strok, serangan jantung dan kanker paru menyebabkan penderitaan masyarakat. Belum lagi, konsumsi rokok juga menelan biaya pengobatan JKN dari BPJS Kesehatan semakin besar.

Liputan 6 [Komnas Pengendalian Tembakau Dukung Kemenkes Revisi PP 109/2012]

Polemik seperti ini tentunya tidak akan terjadi seandainya seluruh ulama di Indonesia sepakat bahwa rokok itu haram, karena statusnya akan sama seperti barang konsumsi lain yang diharamkan seperti minuman keras atau narkoba.

Sayangnya, tak semua ulama sepakat. Seperti para kyai dari PBNU yang justru memprotes regulasi yang lebih ketat terhadap rokok. Pada 17 September lalu, Wakil Ketua Umum PBNU Mochammad Maksum Mahfoedz meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 %.

"PBNU menolak rencana penggabungan dan penyederhanaan cukai karena akan berdampak luas kepada berbagai pihak, termasuk dalam kelompok pekerja pabrik, petani tembakau, buruh yang berjumlah 6,2 juta orang, serta konsumen tembakau itu sendiri yang adalah Nahdliyin," tegasnya.

CNN Indonesia [Rugikan Nahdliyin, PBNU Protes Kenaikan Tarif Cukai Rokok]

Jadi, berdasarkan paparan tersebut menunjukkan bahwa Nahdliyin ternyata adalah konsumen aktif dari rokok. Sebuah hal yang menurut para Nahdliyin dan Kyai NU sebagai makruh. Tapi bukankah makruh hanya dikerjakan sekali-sekali? Seperti yang pernah diucapkan Rizieq Shihab, bukankah apabila dilakukan tiap hari atau bahkan tiap saat, yang ada adalah menyepelekan hukum. Ketika hukum sudah disepelekan maka akan menjadi haram.

Berbagai alasan pun dikeluarkan oleh PBNU guna membenarkan penggunaan rokok. Seperti pernyataan rokok tidak berbahaya, kyai sepuh NU masih panjang umur mesti terus merokok, tidak haramnya rokok, hingga yang paling aneh menyatakan bahwa rokok kretek itu sehat.

Merdeka [4 Alasan PBNU tak haramkan rokok sampai kiamat]

Ingat, semua dokter di seluruh dunia, semua pihak medis pasti menyatakan rokok berbahaya bagi kesehatan. Namun konyolnya NU menyatakan bahwa rokok itu ‘sehat’. Bahkan mereka membuat sendiri rokok ‘sehat’ yang dibuat oleh Pesantren milik NU yang diklaim dapat menghilangkan beberapa jenis penyakit.

NU [Rokok Sehat Buatan Pesantren Bisa Obati Berbagai Penyakit]

Jadi sebenarnya, apakah NU sengaja memanipulasi dan menggiring opini masyarakat dengan tidak mengeluarkan pernyataan haram pada rokok karena tradisi para kyai yang merokok? Atau apakah karena ternyata bisnis banyak Kyai adalah bisnis rokok? Sehingga patut kita pertanyakan, apakah tidak inginnya mereka keluarkan pernyataan haram, justru demi kepentingan duniawi para kyai ini? Sehingga munculkan lagi pertanyaan, adakah peran kyai NU dalam mempertahankan eksistensi industri rokok karena pengaruh mereka yang besar?

Ingat, Wapres Ma’ruf Amin pernah mengatakan, "Sami'na wa atho'na (kami mendengar dan kami mentaati) itulah yang menjadi ciri khas bagaimana pengaruh kiai bagi santri dan masyarakat luas."

NU [Rais Aam: Kepemimpinan spiritual Bentuk Warna Pesantren]
Diubah oleh NegaraKITA 11-11-2019 13:43
sebelahblog
introvertpsycho
4iinch
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
3
2.3K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.