db84x3
TS
db84x3
Nomor undang-undang sudah ada, mahasiswa penggugat UU KPK tunggu panggilan sidang
Minggu, 10 November 2019 / 08:23 WIB 



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah memiliki nomor. UU yang disahkan September 2019 lalu tersebut bernomor 19 tahun 2019. Setelah nomor undang-undang keluar, mahasiswa yang sebelumnya melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) memperbaiki gugatan.

"Gugatan uji materi di MK sudah diperbaiki," ujar kuasa pemohon Zico Leonard kepada Kontan.co.id, Minggu (10/11).

Persidangan pertama gugatan ini telah berlangsung pada tangga 30 September 2019. Saat itu UU yang menjadi polemik tersebut belum memiliki nomor lantaran belum ditandatangan Presiden Joko Widodo.

Oleh karena itu hakim yang memimpin sidang memutuskan agar pemohon melakukan perbaikan. Zico masih menunggu panggilan sidang berikutnya. "Belum tahu (kapan sidang berikutnya), belum dihubungi MK," terang Zico.

Selain perbaikan, dukungan pemohon pun terus bertambah. Sebelumnya Zico menggunakan UUD 1945 Pasal 28 C Ayat 2 mengenai kerugian konstitusional secara kolektif.

Saat ini telah ada 180 orang yang menjadi pemohon dalam uji materi UU KPK bersama Zico. Angka tersebut masih belum mencapai target 1.000 orang.

Beberapa poin menjadi gugatan mahasiswa tersebut antara lain adalah tidak ada keterbukaan dalam pembuatan UU, melangkahi program legislasi nasional (Prolegnas) yang wajar, serta kehadiran peserta sidang paripurna saat pengesahan UU. 

https://nasional.kontan.co.id/news/n...nggilan-sidang



wah bisa gagal nih investasi kakak pembina emoticon-Sorry

Diubah oleh db84x3 10-11-2019 04:05
sebelahblog4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.2K
7
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.