sangterataiAvatar border
TS
sangteratai
Antara Poligami, Selingkuh, dan Pelakor


Antara Poligami, Selingkuh, dan Pelakor

Akhir-akhir ini sedang viral masalah poligami dan pelakor. Berawal dari postingan Mommy Asf di akun facebooknya, hingga menjadi perbincangan panas di media sosial.

Kisah yang dituliskan oleh pemilik akun tersebut mampu membuat hampir seluruh wanita, khususnya para ibu pengguna media sosial meradang. Pasalnya, si lelaki adalah seorang pemilik salah satu stasiun tv dakwah yang tidak memberi nafkah lagi kepada keempat anaknya. Juga pernikahan kedua lelaki tersebut yang di sembunyikan dari sang istri mampu menimbulkan kemarahan netizen.

Atas kejadian itu, syariat poligami yang suci kembali tercoreng. Banyak kaum ibu yang menganggap jelek syariat yang telah Allah tetapkan itu. Bahkan dengan terang-terangan menolaknya.

Baik, mari kita simak apa itu poligami. Samakah ia dengan selingkuh? Dan apa itu pelakor?


1. Poligami



Menurut KBBI, poligami adalah sistem perkimpoian yang membolehkan seseorang memiliki istri atau suami lebih dari satu orang.

Poligami dalam Islam terbatas pada Poligini, yaitu seorang pria Muslim diizinkan menikahi lebih dari satu wanita. Sedangkan Poliandri, yaitu seorang wanita menikah dengan lebih dari satu pria. (Sumber : Wikipedia)

Di dalam Islam, poliandri diharamkan. Yang dihalalkan hanyalah poligini, yang umumnya kita sebut juga dengan poligami.

Dalam Alquran disebutkan, "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3].

Poligami sediri memiliki aturan atau syariat yang berlaku. Tidak sembarang orang dapat melakukan hal tersebut. Ada adab yang harus dikedepankan, juga mudharat yang dipertimbangkan jika poligami dilakukan.

Poligami dalam Islam sejatinya tidak akan menimbulkan masalah baru dalam rumah tangga yang lama. Pelaku poligami haruslah paham akan agama dan hukuman yang Allah berikan di akhirat kelak jika ia tidak mampu berbuat adil. Jika poligami justru menimbulkan mudharat bagi rumah tangganya, maka itu bukanlah poligami yang ditentukan dalam syariat Islam.

Suami yang ingin melakukan poligami tidak harus meminta izin istri pertama. Namun, adab yang sebaiknya dilakukan adalah memberitahu sang istri akan niatnya. Meskipun begitu, pernikahan kedua dan seterusnya hendaklah diumumkan. Karena Rasulullah sendiri menganjurkan agar mensyiarkan pernikahan.

Jika sang suami dari awal telah mampu mendidik istrinya dalam pemahaman agama yang kuat dan menunjukkan akhlak yang baik, maka tidak akan ada penolakan yang berujung pertengkaran, apalagi sampai berujung perceraian.

2. Selingkuh



Berdasarkan KBBI, selingkuh bermakna suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong.

Lalu, apakah selingkuh bisa disebut bagian dari poligami?

Poligami sudah kita bahas di atas. Yaitu pernikahan sah kepada lebih dari satu wanita sesuai syariat. Dalam islam sendiri, pernikahan haruslah diumumkan, dirayakan dengan saudara dan tetangga. Lalu, apakah mereka yang selingkuh itu mengumumkan pernikahan mereka?

Jawabannya TIDAK! Pelaku perselingkuhan selalu menyembunyikan pernikahan mereka. Terutama dari pihak istri pertama. Juga dari sanak saudara dan tetangga lingkungan sekitar sang suami tinggal.

Pelaku perselingkuhan menikahi wanitanya diam-diam di belakang istri pertama. Tidak mendaftarkan pernikahan mereka ke negara. Meskipun pernikahannya sah, terdapat rukun nikah berupa mahar, saksi, dan wali, tetapi sunnah pernikahan seperti mengumumkan pernikahan itu sendiri, juga adab yang baik tidak terpenuhi.

Jadi bisa disimpulkan bahwa selingkuh tidak bisa disebut dengan poligami. Karena poligami adalah syariat yang terdapat syarat dan ketentuan agama di dalamnya untuk para pelaku. Sedangkan selingkuh, adalah perbuatan yang jauh dari koridor agama. Bahkan sebagian pelaku selingkuh telah berbuat zina sebelum menikah.

3. Pelakor



Pelakor berasal dari kata Perebut Laki Orang. Kata Pelakor disematkan kepada wanita yang menjadi istri kedua dan menyebabkan rusaknya rumah tangga suami dengan istri pertamanya.

Tak semua istri kedua bisa disebut pelakor. Kenapa? Karena istri kedua yang didapat dengan jalan poligami (sesuai syariat), bukanlah wanita yang merusak rumah tangga suami dengan istri sebelumnya. Ianya menjadi adik madu dengan jalan yang disunnahkan, juga atas ridho sang istri, serta tidak menimbulkan masalah baru bagi rumah tangga sebelumnya.

Sedangkan pelakor, mereka menikahi suami orang lain dengan cara yang buruk. Menjadi wanita selingkuhan, simpanan, hingga menjajakan diri dan hamil di luar nikah demi mendapatkan lelaki tersebut. Mereka tega menguasai lelaki tersebut dan memintanya untuk meninggalkan istri pertama.

Wanita yang merusak rumah tangga orang lain tidak akan puas sebelum sang lelaki benar-benar menjadikannya satu-satunya wanita dalam rumah tangga mereka. Biasanya, mereka terpikat pada suami orang karena kekayaan lelaki tersebut.

Maka tak heran, jika suatu saat sang suami jatuh terpuruk ekonominya, si pelakor juga akan tega meninggalkan suaminya begitu saja dan mencari lelaki lain.

Demikianlah pengertian dan perbedaan antara poligami, selingkuh, dan pelakor.
Semoga mencerahkan.
Diubah oleh sangteratai 08-11-2019 04:30
sunshii32
Shyesun.pucha
sitinur200
sitinur200 dan 15 lainnya memberi reputasi
16
8K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Wedding & Family
Wedding & Family
icon
8.8KThread9.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.