valkyr7Avatar border
TS
valkyr7
Novel Baswedan Tak Henti Diserang, Kali Ini OC Kaligis Gugat Kasus 'Walet'
Penyidik KPK Novel Baswedan (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta - Terpidana kasus suap OC Kaligis mengajukan gugatan perdata berkaitan dengan kasus pencurian sarang burung walet yang sempat menyeret Novel Baswedan saat menjabat kepala satuan reserse kriminal di Polres Lampung. OC Kaligis meminta Jaksa Agung membuka lagi lembaran kasus itu.

"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (8/11/2019).

Dalam permohonannya, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Gugatan itu terdaftar nomor perkara 091/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang didaftarkan Rabu (6/11).

Sidang perdana akan digelar pada 4 Desember 2019. OC Kaligis meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl tertanggal 31 Maret 2016.

Selain itu, OC Kaligis meminta jaksa pada Kejari Bengkulu segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan. Tak hanya itu OC Kaligis memerintahkan agar para tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil total Rp 2 juta.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut: Kerugian Materiil bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1 juta," kata OC Kaligis.

Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Novel Baswedan saat menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu pada 2004 kembali diungkit. Kasus Novel disidik di Mabes Polri dan dinyatakan P21 pada 2015.

OC Kaligis (Ari Saputra/detikcom)

SUMBER


Biar pengadilan yang memutuskan.. emoticon-Malu (S)



Quote:



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr7 08-11-2019 06:09
rizaradri
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.9K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.