valkyr7Avatar border
TS
valkyr7
MK: Jalan Tol yang Sudah BEP Tarifnya Tidak Boleh Naik
Tol Cijago (grandy/detikcom)

Jakarta - Dalam waktu dekat, tarif jalan tol di sejumlah ruas akan naik. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pertimbangan bagi jalan tol yang sudah break event point (BEP) tidak boleh naik.

Pertimbangan MK itu tertuang dalam putusan Nomor 15/PUU-XVI/2018. Putusan itu diketok atas gugatan Prof Taufik Makarao dan Abdul Rahman Sabara yang menggugat Pasal 50 ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal itu berbunyi:

Konsesi pengusahaan jalan tol diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol.

Menurut Prof Taufik dan Rahman, jalan tol yang pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain semestinya memiliki jangka waktu konsesi yang pasti, sehingga keseluruhan pembiayaan pembangunan, operasional, dan pemeliharaan/perawatan jalan tol dapat dihitung tingkat break event point.

Dalam putusannya, MK menilai waktu konsesi tidak bisa dituangkan pasti dalam UU karena sangat tergantung dengan fakta di lapangan.

"Norma a quo akan lebih bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemenuhan kebutuhan infrastruktur jalan dan juga kepentingan untuk mendorong pihak swasta terlibat membantu kelancaran program pemerintah memenuhi kebutuhan infrastruktur alternatif masyarakat," demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom, Kamis (7/11/2019).

Menurut MK, sifat umum norma Pasal 50 ayat (6) UU Jalan memberi ruang kebijakan lebih luas bagi pemerintah dalam menentukan tarif tol yang terjangkau dengan tetap mempertimbangkan biaya pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol. Dengan demikian, norma tersebut dapat bertahan lama dan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan dan perubahan risiko pengusahaan jalan tol tanpa harus terjadi apa yang disebut sebagai keterdesakan hukum dan keadilan (summum ius summa iniuria) akibat sempitnya rumusan norma.

"Jangka waktu konkrit pembatasan diserahkan oleh Pasal 50 ayat (6) UU Jalan kepada penjanjian yang dibuat ketika pemerintah menyerahkan pengusahaan jalan tol kepada suatu badan usaha. Dalam konteks itu, kepastian hukum jangka waktu konsesi ditempatkan dalam hubungannya dengan berbagai kondisi dan perkembangan pengusahaan jalan tol yang diperjanjikan," papar MK.

MK menimbang dengan fleksibilitas pengaturan yang terdapat dalam Pasal 56 ayat (6) UU Jalan mestinya Pemerintah, termasuk dalam hal ini BPJT, tidak memperpanjang konsesi terutama jalan tol yang telah mencapai BEP. Andai pun dilakukan perpanjangan, hal demikian hanya dapat diberikan kepada badan usaha yang berada di lingkungan BUMN dengan alasan untuk pengembangan dan pembangunan jalan tol di tempat lain.

"Namun selama masa perpanjangan tidak diperbolehkan lagi adanya kenaikan tarif tol," tegas MK.

Putusan ini dibuat dalam rapat permusyarawaran hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Aswanto, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Vonis itu diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 22 November 2018.
(asp/rvk)

SUMBER

MK memang luar biasa.. emoticon-I Love Indonesia (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr7 07-11-2019 07:11
sialan6
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.