hansiphoaxAvatar border
TS
hansiphoax
Menteri Agama Tidak Akan Perpanjang Izin FPI?
Quote:


Beredar sebuah kabar yang menyebutkan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi tidak akan memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). Kabar ini menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh salah satu penggunna Facebook bernama “Indonesia Jaman Dulu” pada Jumat, 1 November 2019.

Melalui postingannya, pengguna tersebut menuliskan narasi, “Ijin FPI tidak diperpanjang lagi.” Narasi tersebut juga dilengkapi dengan artikel berita dengan judul “Menag Fachrul Razi Tegaskan Tak Akan Perpanjang Izin FPI” yang bersumber dari situs Gesuri.id.


Credit: Tempo


Sontak narasi tersebut viral dan menjadi perbincangan netizen. Hingga tulisan ini dibuat, postingan tersebut sudah dikomentari lebih dari seribu kali dan dibagikan sebanyak 768 kali.

Lantas bagaimana kebenaran informasi yang tengah beredar tersebut?


PEMERIKSAAN FAKTA
Melansir penelusuran Tempo.co, Hansip Hoax mendapatkan fakta bahwa isi artikel yang dimuat situs Gesuri.id dalam postingan yang viral tersebut sama dengan isi dari salah satu berita di laman situs CNN Indonesia. CNN Indonesia pernah mengunggah berita tersebut pada 31 Oktober 2019 lalu dengan judul “Menag Tak Restui Izin FPI Jika Masih Cantumkan Misi Khilafah.”

Dalam berita yang dimuat CNN Indonesia dan Gesuri.id tersebut sebenarnya juga tidak menyatakan bahwa Fachrul Razi tidak akan memperpanjang izin FPI. Fachrul berujar bahwa ia tidak akan memberikan rekomendasi bagi ormas yang masih mencantumkan khilafah dalam AD/ART-nya.

Selain itu sebenarnya izin ormas, termasuk FPI, bukan dikeluarkan oleh Kementerian Agama, melainkan Kementerian Dalam Negeri. Meskipun begitu, jika ingin perpanjangan izinnya diproses oleh Kementerian Dalam Negeri, ormas-ormas mesti menyerahkan surat rekomendasi dari Kemenag ke Kemendagri. Persyaratan itu diwajibkan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemsyarakatan.

Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, membenarkan bahwa ormasnya belum melengkapi persyaratan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa permohonan surat rekomendasi sudah diajukan ke Kementerian Agama.

Melansir dari Tempo.co, Pelaksana Tugas Biro Hukum Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Syafrizal, menyatakan sudah menerima permohonan surat rekomendasi FPI sejak sebulan yang lalu. Namun Kemenag belum memproses surat rekomendasi tersebut karena Kemenag belum memiliki landasan hukum mengenai tata cara untuk mendapatkan rekomendasi. Karena, sebelumnya mereka tidak pernah diminta memberikan rekomendasi bagi ormas sebelum Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 terbit. Karena itu, Kemenag masih harus menyusun Peraturan Menteri Agama untuk menentukan satuan kerja mana yang berwenang menerbitkan rekomendasi.


KESIMPULAN
Jadi, berdasarkan pemeriksaan fakta yang didapatkan Hansip Hoax, dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebut Menteri Agama, Fachrul Razi tidak akan memperpanjang izin ormas FPI adalah informasi yang sesat alias hoax. Sebenarnya, Fachrul bukan tidak akan memperpanjang izin FPI, namun tidak akan memberikan rekomendasi bagi ormas yang masih mencantumkan khilafah dalam AD/ART-nya. Selain itu, perpanjang izin ormas juga tidak dikeluarkan oleh Kementerian Agama, melainkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Agama hanya mempunyai wewenang untuk memberikan rekomendasi saja.

Sebarkan ya informasi klarifikasi ini ke rekan dan keluarga kalian agar terhindar dari hoax yang menyesatkan!

SUMBER
Tempo.co
sebelahblog
4iinch
junleon
junleon dan 28 lainnya memberi reputasi
29
16.8K
132
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.