NegaraKITAAvatar border
TS
NegaraKITA
Menteri Agama Usir ASN Pro Khilafah
Spoiler for Menag:


Spoiler for Video:


Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mereka yang bekerja dan digaji oleh negara. Masuk menjadi bagian dari ASN dan PNS tidaklah mudah. Bahkan wawasan kebangsaan benar-benar diuji demi menjadi bagian dari ASN dan PNS. Tetapi anehnya ada saja ASN dan PNS yang menjadi pendukung khilafah.

Adanya ASN dan PNS yang tak setia pada Pancasila dan mendukung khilafah membuat Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan ultimatum. Jika para ASN dan PNS pro khilafah tudak mau merubah mindsetnya, maka ia memerintahkan para ASN ini ‘enyah’ dari bumi pertiwi.

"Kamu bisa berubah nggak? Kalau nggak bisa, keluar Indonesia, keluar dari wilayah ini," tegas Fachrul setelah menghadiri Rapat Koordinasi dengan sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, 31 Oktober.

Tribunnews Wartakota[ASN dan PNS Dukung Khilafah Bikin Menteri Agama Murka, Fachrul Rozi: Keluar dari Indonesia!]

Berdasarkan UU 5 Tahun 2014, sebelum menjadi ASN maka calon ASN harus mengucapkan sumpah untuk bisa menjadi PNS. Sumpah itu tertuang dalam Pasal 66 Ayat 2. Salah satunya adalah kesediaan PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila.

Detik [Sumpah PNS: Saya Berjanji Setia Kepada Pancasila, NKRI dan Pemerintah]

Lantas apakah hukuman bagi ASN yang tidak setia pada Pancasila? Dalam pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017, dijelaskan kriteria PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat salah satunya adalah apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Detik [Pemerintah Terbitkan PP Pemecatan PNS Secara Tak Hormat, Ini Isinya]

Kemarahan dari Menag tentu sangat beralasan. Bayangkan saja, mereka telah melakukan sumpah setia pada Pancasila dan UUD 45 dan digaji oleh negara, tapi tetap saja pro khilafah. Lalu bagaimana dengan lembaga yang akan berubah statusnya menjadi lembaga pemerintahan seperti KPK?

ASN KPK Juga Akan Diberhentikan Apabila Pro Khilafah

Setelah Revisi UU KPK resmi dijalankan, tidak semua pegawai KPK akan secara otomatis bisa menjadi PNS karena ada beberapa proses yang harus dilalui. "Kami akan menyaring dulu. Tapi secara prinsip kami memahami kebutuhan yang ada di KPK," kata Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, 30 Oktober lalu. Pihak Kemen PAN-RB akan menanyakan pada masing-masing pegawai apakah mereka mau menjadi PNS atau tidak. Dengan status PNS, maka pegawai KPK menjadi terikat di dalam organisasi resmi yang didukung oleh UU.

CNBC Indonesia [Pegawai KPK Tahun Depan Resmi Jadi PNS?]
Namun kemungkinan sebagian dari pegawai KPK tak kan lagi menjadi pegawai di lembaga anti rasuah itu karena memiliki pandangan radikalisme. Kemungkinan adanya radikalisme itu terkuak sejak munculnya isu perseteruan antara Polisi Taliban dengan Polisi India di Internal KPK yang disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, 5 Mei 2019. Neta sempat menuding KPK juga bermain politik. Dia menyebut KPK seolah 'menargetkan' orang-orang yang ada di kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01.

Detik [IPW Bicara Isu Polisi India vs Polisi Taliban di KPK]

Lantas apa maksudnya dengan Polisi Taliban? Hal tersebut pernah dipaparkan seorang penulis bernama Denny Siregar. “Saya kurang tahu yang dimaksud dengan polisi India. Mungkin mirip dengan polisi India yang baru datang ketika kejadian sudah selesai. Sedangkan polisi Taliban dimaksud adalah kelompok agamis dan ideologis," kata Denny Siregar. Hal ini ia ungkapkan setelah ia mengapresiasi Pansel KPK yang menggandeng BIN dan BNPT dalam mencegah orang yang terpapar radikalisme menjadi pimpinan di KPK.

Tirto [Kiprah Novel Baswedan di KPK & Tudingan Celana Cingkrang "Radikal"]

Sedangkan Neta S Pane pernah menyebutkan bahwa Polisi Taliban adalah kelompoknya Novel. Apakah ini pertanda bahwa selain Polisi Taliban terpapar radikalisme, mereka juga berpolitik dalam mengusut kasus korupsi? Bukti adanya politik di dalam internal KPK dapat kita lihat saat OTT berturut-turut yang terjadi sebelum berlakuknya RUU KPK yang baru.

KPK berkomentar bahwa OTT mungkin tidak dapat terjadi apabila RUU KPK yang baru berlaku. Tentunya apabila mereka memang independen maka untuk apa klarifikasi seperti itu, mengapa tidak profesional saja dalam menindak koruptor? Mengapa KPK seolah sedang menarik simpatik rakyat?

Detik [OTT Berturut dalam 2 Hari, KPK: Belum Tahu Kalau UU Baru Berlaku]

Anggapan tebang pilih kasus tersebut juga pernah dipaparkan Fahri Hamzah bahwa memang benar KPK berpolitik dan tebang pilih kasus korupsi.

Tribunnews [Fahri Hamzah Ancam Buka Rahasia KPK: Kalau Ada yang Macam-macam, Bomnya Saya Buka]

Maka demi kembali bersihnya KPK dari radikalisme, politik, dan konflik internal, ada baiknya Pegawai KPK Wajib berstatus ASN. Demi KPK yang tak lagi berpolitik, maka pegawai KPK yang telah terpapar radikalisme sebaiknya hengkang dari pekerjaannya sebelum ia menjadi ASN/PNS KPK. Ingat menjadi ASN/PNS adalah sumpah setia pada Pancasila, bukan khilafah.
Diubah oleh NegaraKITA 01-11-2019 17:12
sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.6K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.