salmansharkanAvatar border
TS
salmansharkan
Ortu Gugat SMA Gonzaga karena Anak Tak Naik Kelas, Apa yang Salah?

Ortu Gugat SMA Gonzaga karena Anak Tak Naik Kelas, Apa yang Salah?




Jakarta - Pengamat pendidikan Doni Koesoema A mengingatkan soal pendidikan karakter terkait kisruh di SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan. Hal itu terkait orang tua yang menggugat Gonzaga sebanyak Rp 551 juta karena anaknya tidak naik kelas.

"Pendidikan karakter sangat penting karena melengkapi dimensi akademis," kata Doni sebagaimana dilansir Antara, Jumat (1/11.2019).

Sebelumnya, ramai diberitakan mengenai orang tua murid SMA Gonzaga menggugat ke pengadilan karena anaknya tidak naik kelas. Di antara yang digugat adalah kepala sekolah dan guru SMA Kolese hingga Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Nilai kerugian yang diminta Rp 551 juta.

Doni mengatakan bukan proses pendidikan yang baik jika orientasinya anak pintar tapi tanpa tata krama dan jahat. Dalam proses pendidikan itu, kata dia, tidak hanya soal anak menjadi pintar tetapi memiliki budi pekerti yang baik.

"Karakter terkait penanaman nilai-nilai kebaikan dalam hidup. Maka ini lebih penting daripada sekadar menjadi pintar," katanya.

Atas dasar itu, dia prihatin mengenai gugatan terhadap SMA Kolese Gonzaga lantaran peserta didiknya tinggal kelas karena persoalan akademik dan nonakademik.

Pendidikan karakter, kata Doni, merupakan penilaian dari sisi nonakademik yang saling melengkapi dengan aspek akademik. Penilaian nonakademik sendiri dapat diukur dari standardisasi norma yang diterapkan oleh pihak sekolah.

Sementara itu, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan siswa SMA Gonzaga bukan hanya karena akademik tapi juga nonakademik terkait karakternya.

"Siswa ini satu mata pelajaran tidak tuntas, yaitu sejarah. Peminatan nilainya 68. KKM-nya 75. Nah kemudian ternyata jauh sebelumnya memang laporannya ada kasus tidak disiplin," katanya.

detikcom sudah mendatangi SMA Gonzaga di Pejaten Barat sejak pagi untuk meminta konfirmasi. Namun pihak sekolah hingga kini belum memberikan pernyataan. (asp/asp)

Sumber.

Berita Sebelumnya:

Ortu Gugat SMA Gonzaga Rp 551 Juta karena Anaknya Tak Naik Kelas



Jakarta - Orang tua murid menggugat SMA Gonzaga, Jakarta Selatan, karena anaknya tidak naik kelas. Ibu siswa, Yustina menggugat guru, Kepala Sekolah hingga Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi perkara yang dipublikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), perkara itu mengantongi nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Yustina mengguat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto. Selain itu, ikt digugat pula Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.

Yustina juga turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

"Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. Menyatakan anak Penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga," demikian isi gugatan tersebut.

Karena merasa dirugikan, Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat," tuntut Yustina.

Sidang pertama sudah digelar pada Senin (28/10) kemarin. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjkan lagi 2 pekan ke depan. (asp/HSF)

Sumber.

--

Ortu Siswa Gugat Sekolah, KPAI: Guru SMA Gonzaga Berhak Menilai Murid



Jakarta - Seorang wali murid menggugat SMA Kolese Gonzaga Jakarta hingga Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena anaknya tidak naik kelas. Terkait masalah itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap guru dan sekolah punya hak dalam menentukan nasib siswa.

"Dalam UU Guru dan Dosen, guru berhak memberikan penilaian terhadap peserta didik sesuai kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPAI, Susanto, kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).

Dia menekankan, penilaian yang diberikan guru sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan norma yang berlaku. Jika sesuai dengan unsur tersebut, maka keputusan guru bisa dibertanggungjawabkan.

Komisioner KPAI Retno Listyarti, juga mengatakan hal serupa. KPAI juga memilih untuk mempercayakan masalah itu pada penegak hukum

"KPAI menghormati gugatan yang dilayangkan seorang ibu karena anaknya diputuskan tidak naik kelas dalam rapat dewan guru di salah satu SMA swasta di DKI Jakarta. Sebagai warga negara, yang bersangkutan berhak menggunakan haknya mencari keadilan," ujar Retno.

Dia mengatakan keputusan yang diambil dalam rapat dewan guru tak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia berpendapat rapat dewan guru itu bisa dipertanggungjawabkan jika diambil dengan cara yang benar.

"Sepanjang dewan guru dan sekolah sudah menjalankan semua tusi (tugas dan fungsi) dengan benar maka keputusan tersebut tentunya akan dapat dipertanggungjawabkan di muka pengadilan," ucapnya.

Sebelumnya, diberitakan orang tua murid menggugat SMA Gonzaga, Jakarta Selatan, karena anaknya tidak naik kelas. Ibu siswa, Yustina, menggugat guru, kepala sekolah, hingga Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi perkara yang dipublikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), perkara itu mengantongi nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Yustina menggugat Kepala SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto. Selain itu, ikut digugat Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panomokta, dan guru sosiologi kelas XI Agus Dewa Irianto. Yustina juga menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, detikcom sudah mendatangi SMA Gonzaga di Pejaten Barat sejak pagi untuk meminta konfirmasi. Namun pihak sekolah hingga kini belum memberikan penyataan. (dnu/abw) 

Sumber.


izzy713
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 15 lainnya memberi reputasi
16
13.8K
151
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.