• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Perjalanan Waktu Proses Revisi UU [KPK] Komisi Pemberantasan Korupsi Ada Disini!!

yukinura
TS
yukinura
Perjalanan Waktu Proses Revisi UU [KPK] Komisi Pemberantasan Korupsi Ada Disini!!

KPK dari tahun ke tahun



بِسْمِ اللهِ الرحْمَنِ الرحِيم

السلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Jika kita melihat demo-demo yang terjadi di Jakarta tentang revisi Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang KPK yang tau-tau heboh. Akan tetapi sebenernya revisi Undang-undang ini telah di bahas oleh para anggota DPR-RI sejak zaman pemerintahan bapak Susilo Bambang Yudhoyono lho, atau tepatnya pertengahan di masa jabatan anggota DPR 2009-2014di tahun 2010. Berikut ini akan saya merangkum moment-moment penting revisi Undang-undang nomer 20 tahun 2003 yang berisi tentang KPK. Keep reading ya...

Awal 2010 Hingga Akhir 2011


Sebenarnya sejak zaman bapak presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono sudah pernah mengusulkan revisi Undang-undang nomer 20 ini. dipimpin politikus Partai Demokrat, Benny K Harman mengusulkan revisi Undang-undang ini agar diangkat dan di bahas. Walaupun berhasil masuk dalam prolegnas (prioritas Program Legislasi Nasional ) tahun 2011 akan tetapi dalam pelaksanaannya revisi Undang-undang no 20 tentang KPK tidak di bahas Sama sekali.

Benny Kabur Harman



2012

Undang-undang nomer 20 tahun 2003 kembali lagi prolegnas (prioritas Program Legislasi Nasional ). Akan tetapi di tolak keras oleh ketua KPK pada saat Itu Abraham Samad dengan statementnya yang saya inget sekali, "Kalau penuntutan maupun penyadapan dipereteli, mendingan KPK dibubarkan saja".

Susilo Bambang Yudhoyono



Setelah itu ada kejadian cicak vs buaya pada zaman presiden Susila Bambang Yudhoyono yang membuat revisi Undang-undang no 20 tahun 2003 tidak memungkinkan lagi, karena chaosnya hubungan kepolisian dan KPK pada saat itu.

Akhirnya bapak presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan pernyataan yang menyetop pembahasan soal UU nomer 20 tersebut. Pemikiran dan rencana revisi UU KPK sepanjang untuk memperkuat dan tidak untuk memperlemah KPK sebenarnya dimungkinkan.

Tetapi, saya pandang kurang tepat untuk dilakukan saat ini. Lebih baik sekarang ini kita tingkatkan sinergi dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi. Yang akhirnya pembahasan Undang-undang soal KPK tidak di bahas lagi oleh pemerintah hingga masa jabatan bapak Susilo Bambang Yudhoyono berakhir.

2015-2016

Setelah di awal tahun pemerintahan bapak Jokowi di tahun 2014 gagal memasukan upaya revisi UU KPK menjadi prolegnas (prioritas Program Legislasi Nasional ). Akhirnya pada 2015 berhasil menjadikan revisi UU ini menjadi salah satu Prolegnas akan tetapi hingga akhir tahun tidak dibahas dan tidak terjadi apapun.

Sedangkan pada tahun 2016 walaupun ditolak oleh fraksi Gerindra akan tetapi revisi Undang-undang soal KPK tetap berjalan. Dan salah satu poin yang sangat mencolok adalah pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3, pengaturan kembali kewenangan menyadap, keberadaan penyidik independen, dan pembentukan badan pengawas KPK. Setelah poin-poin ini keluar bukan hanya Fraksi Gerindra yang menolak akan tetapi PKS dan Demokrat juga Ikut menolak.

2017

Karena menguasai suara mayoritas di DPR pembahasan Undang-undang nomer 20 tahun 2003 soal KPK terus berjalan. Bahkan telah sampai uji publik tertutup di dua kampus ternama yaitu Universitas Andalas dan Universitas Nasional.

Firli Bahuri


Setelah sukses di dua kampus tersebut sosialisasi serta uji publik kembali lagi diuji dan disosialisasikan lagi di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Sumatera Utara. Poin-poin yang di sosialisasikan dan diuji sama persis seperti draf yang di bahas di Prolegnas tahun 2016.

2019


Sempat mandek pembahasan Undang-undang no 20 tahun 2003 soal KPK di tahun 2018 karena para anggota DPR lebih sibuk di kasus E-KTP pada tahun ini pembahasan UU ini mencapai klimaks. Seperti bom yang tau-tau meledak pada tanggal 5 September tahun 2019 tahu-tahu DPR mengadakan rapat paripurna tentang revisi Undang-undang ini.

Demo KPK


Yang akhirnya menimbulkan kericuhan dan pro kontra di masyarakat karena pasal-pasal yang direvisi dianggap sangat melemahkan KPK, dan juga selain itu karena pas sekali di masa jabatan anggota dewan ini seakan aji mumpung dan kejar waktu di injury time masa jabatan mereka.

Nah, GanSist. Ternyata sudah banyak yang KPK lalui dalam jangka waktu yang tidak sebentar ini, bukan? Semoga kedepannya menjadi lebih baik, amanah, sesuai dengan tugasnya. Memberantas korupsi yang tidak akan punah, mungkin sampai kiamat!

 وَ السلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Written by @yukinuraref : disini


Diubah oleh yukinura 30-09-2019 14:52
ceuhettysebelahblogzafinsyurga
zafinsyurga dan 25 lainnya memberi reputasi
26
3K
76
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.2KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.